HomeKriminalDeportasi warga Sri Lanka, ibu dan anak, oleh Imigrasi Kediri

Deportasi warga Sri Lanka, ibu dan anak, oleh Imigrasi Kediri

Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kediri, Jawa Timur melakukan deportasi terhadap seorang ibu dan anak warga negara asing asal Sri Lanka karena melanggar aturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kediri, Denny Irawan, menyatakan bahwa ibu dengan inisial NJMA (21) dan anaknya dengan inisial NN (17 bulan) memiliki izin tinggal terbatas penyatuan keluarga. Mereka berdua telah menikah dengan warga negara Indonesia dan sebelumnya tinggal di Nganjuk.

Mereka melanggar Pasal 116 jo Pasal 71 huruf (a), serta anak tersebut melanggar Pasal 119 huruf (a) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. WNA asal Sri Lanka NJMA dideportasi karena tidak melaporkan perubahan status saat melahirkan anak di Indonesia dan tidak melaporkan kelahiran anaknya. Sedangkan anaknya NN dideportasi karena tidak memiliki dokumen keimigrasian.

Kantor Imigrasi Kediri mengeluarkan surat perintah deportasi terhadap ibu dan anak tersebut melalui Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta. Hal ini merupakan bukti dari pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian yang dilaksanakan secara konsisten oleh Kantor Imigrasi Kediri.

Denny juga mengharapkan agar seluruh WNA di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kediri patuh terhadap setiap peraturan, baik keimigrasian maupun peraturan lainnya yang berlaku di masyarakat. Sebelumnya, Imigrasi Kediri juga mendeportasi WNA asal Pakistan yang melanggar aturan keimigrasian dan memberikan keterangan yang tidak benar dalam pengajuan perpanjangan izin tinggal.

Di wilayah Imigrasi Kediri terdapat 504 WNA yang tinggal dan bekerja, serta menempuh pendidikan. Pelaksanaan deportasi dilakukan melalui Bandara Soekarno-Hatta.

Source link

Exit mobile version