HomePolitikKementerian Luar Negeri Indonesia: Mendukung kemerdekaan Palestina adalah tugas berdasarkan UUD 1945

Kementerian Luar Negeri Indonesia: Mendukung kemerdekaan Palestina adalah tugas berdasarkan UUD 1945

Sikap Indonesia yang konsisten membela hak rakyat Palestina untuk mencapai kemerdekaannya sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, menurut Kementerian Luar Negeri RI. Indonesia terus mendukung Palestina dalam mencapai kemerdekaan penuh dari penjajahan, dan hal ini didasari oleh konstitusi kita, UUD 1945,” kata Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kemlu RI Amrih Jinangkung dalam diskusi daring pada hari Rabu.

Dalam diskusi tentang masa depan Palestina yang diselenggarakan oleh PANDEKHA Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Amrih menegaskan bahwa alinea pertama UUD 1945 menyatakan bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan penjajahan di dunia harus dihapuskan. Isu Palestina tidak hanya menjadi isu biasa bagi Republik Indonesia, tetapi merupakan isu dasar dan konstitusional terkait dengan eksistensi sebuah negara yang diakui oleh kita,” kata Amrih.

Indonesia memiliki komitmen yang sangat kuat terhadap Palestina dan akan terus melakukan langkah-langkah diplomasi, baik secara bilateral maupun multilateral, termasuk di tingkat regional dan global, untuk memperjuangkan kemerdekaan bagi rakyat Palestina. Indonesia juga akan terus membela kepentingan Palestina di Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Majelis Umum PBB.

Sebagai upaya dukungan terhadap Palestina, Indonesia juga telah memberikan pernyataan lisan di Mahkamah Internasional (ICJ) dalam proses advisory opinion terkait agresi Israel di Palestina yang diajukan oleh Afrika Selatan tahun lalu. “Kita juga mendukung proses lain terkait isu Palestina yang sedang berlangsung di ICJ, seperti gugatan Nikaragua terhadap Jerman,” kata Amrih.

Tindakan dan posisi pemerintah Indonesia dalam membela rakyat Palestina mendapat dukungan dan persetujuan dari masyarakat Indonesia. “Pendirian ini sangat konsisten dilaksanakan oleh para diplomat kita, duta besar di luar negeri, dan bahkan oleh presiden,” ujar Amrih.

Source link

Exit mobile version