HomeKriminalBupati Sidoarjo Gus Muhdlor dijadwalkan menghadiri panggilan KPK pada hari Selasa

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor dijadwalkan menghadiri panggilan KPK pada hari Selasa

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali dijadwalkan untuk diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi pada Selasa (7/5) terkait dengan kasus dugaan korupsi di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan bahwa Bupati Sidoarjo diharapkan dapat memberikan keterangan kepada tim penyidik untuk membantu memperjelas kasus tersebut.

Pihak KPK juga mengatakan bahwa gugatan praperadilan yang diajukan oleh Bupati Sidoarjo tidak akan mempengaruhi proses penyidikan yang sedang berjalan.

Pada tanggal 29 Januari 2024, KPK menahan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo. Kemudian pada 23 Februari 2024, KPK juga menahan Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo, Ari Suryono, dalam kasus yang sama.

Kedua tersangka diduga terlibat dalam pemotongan insentif pegawai BPPD Kabupaten Sidoarjo untuk kepentingan pribadi mereka. Kasus ini terus diselidiki oleh KPK.

Pada 16 April 2024, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai di BPPD Kabupaten Sidoarjo. Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf f UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Source link

Exit mobile version