HomeKriminalPelatihan Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di RI Bersama ASEAN-USPTO

Pelatihan Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di RI Bersama ASEAN-USPTO

Jakarta (ANTARA) – Indonesia sedang mengikuti pelatihan penegakan hukum kekayaan intelektual yang diselenggarakan oleh ASEAN dan United States Patent and Trademark Office (USPTO) di Bangkok, Thailand, mulai 23 hingga 25 April 2024.

Dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Jumat, Ketua Tim Kerja Mediasi Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Noprizal menyatakan bahwa keterlibatan Indonesia dalam pelatihan tersebut merupakan bentuk komitmen Indonesia dalam memerangi praktik pemalsuan dan pembajakan secara global.

Noprizal mengungkapkan bahwa seluruh peserta, termasuk Indonesia, berkesempatan untuk memberikan laporan terbaru mengenai perkembangan masing-masing negara terkait kondisi terkini perkembangan hukum di bidang hak cipta, terutama dalam hal perlindungan dan penegakan hukum terhadap konten bajakan.

Selama tahun terakhir, Noprizal menyampaikan bahwa sebanyak 4.070 konten pelanggaran kekayaan intelektual pada tahun 2023 berhasil ditutup berdasarkan rekomendasi dari DJKI kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

“Ini merupakan hasil kerja sama antara DJKI dan Kominfo,” ujar Noprizal.

Dia juga menunjukkan bahwa berbagai langkah yang telah dilakukan oleh pemerintah Indonesia telah dicatat oleh dunia, di mana terdapat kemajuan di Indonesia berdasarkan hasil penelitian yang dipaparkan oleh Baker & McKenzie Partner dan Tilleke and Gibbins Consultant.

Salah satu kemajuan yang dicapai adalah penutupan sebanyak 1.745 laman dan konten bajakan oleh DJKI dan Kominfo sepanjang tahun 2017 hingga 2019.

Noprizal juga menyatakan bahwa Interpol dalam paparannya juga menunjukkan keberhasilan kerja sama antara DJKI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam penyidikan tindak pidana hak cipta.

Dia mencontohkan kerja sama antara DJKI, Interpol, dan Pemerintah Korea Selatan yang berhasil melakukan penggeledahan dan penyitaan perangkat yang digunakan oleh pelaku pelanggaran kekayaan intelektual untuk menyediakan dan mendistribusikan konten siaran televisi secara ilegal di Indonesia.

Noprizal berharap bahwa keikutsertaan Indonesia dalam pelatihan ini dapat memberikan pengalaman dan pengetahuan baru dari negara-negara lain untuk meningkatkan perlindungan dan penegakan hukum kekayaan intelektual.

“Kami juga berharap kegiatan ini dapat memperluas jaringan kerja serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya pelindungan dan penegakan kekayaan intelektual secara global,” tambahnya.

Kegiatan pelatihan berjudul “Workshop on Effective Practices in Investigation and Enforcement Against Content Piracy” diikuti oleh perwakilan beberapa negara, termasuk Indonesia, Malaysia, Thailand, Filipina, Kamboja, Laos, Brunei Darussalam, Myanmar, dan Vietnam.

Selain DJKI Kemenkumham, delegasi Indonesia yang turut serta dalam kegiatan ini terdiri dari satu orang penyidik Polri dan satu orang Jaksa Agung Muda Pidana Umum.

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024

Source link

Exit mobile version