HomeOtomotifParkiran Gelap Dapat Menyebabkan Tindak Pemerasan dengan Ancaman Hukuman Penjara 9 Tahun

Parkiran Gelap Dapat Menyebabkan Tindak Pemerasan dengan Ancaman Hukuman Penjara 9 Tahun

Masalah parkir liar kembali menjadi perbincangan di media sosial, terutama di area minimarket.

Banyak netizen membagikan keluh kesah karena sering harus membayar parkir di minimarket seperti Indomaret, Alfamart, dan lainnya. Padahal, ketika di minimarket, barang yang hendak dibeli seringkali kosong, bahkan harga barang yang dibeli pun tidak terlalu mahal.

Ada sejumlah minimarket yang sebenarnya menyediakan parkir gratis. Namun, saat hendak parkir tidak ada petugas yang memandu atau di area parkir justru terdapat informasi ‘parkir gratis’. Namun, ketika mesin mobil dinyalakan, suara peluit atau suara ‘terus-terus’ muncul secara tiba-tiba.

Meskipun biaya parkir liar hanya sekitar Rp1.000-2.000, banyak yang tidak bersedia membayarnya dengan beragam alasan, sehingga keluhan tentang perparkiran kembali mencuat.

Di Jakarta, masyarakat dapat melaporkan keberadaan parkir liar. Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran mengatur bahwa badan usaha yang akan menyelenggarakan parkir harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari Gubernur. Izin tersebut mencakup besaran pungutan biaya parkir atau tidaknya.

Parkiran yang telah mendapatkan izin pemerintah seharusnya memberikan karcis parkir, kecuali jika fasilitas parkir tersebut menggunakan mesin parkir.

Ada sanksi-sanksi terkait dengan perparkiran di Jakarta. Penyelenggara parkir yang melanggar aturan bisa dikenakan denda administratif yang cukup besar.

Jika merasa dirugikan karena harus membayar di area parkir liar atau dipaksa untuk membayar parkir dengan cara tertentu, bisa melaporkan ke kepolisian. Pemerasan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 368 ayat 1 bisa dikenakan pidana penjara maksimal 9 tahun.

Source link

Exit mobile version