HomeKriminalKejagung Mengecek Pihak ESDM Terkait Penyidikan Kasus Korupsi Timah

Kejagung Mengecek Pihak ESDM Terkait Penyidikan Kasus Korupsi Timah

Jakarta (ANTARA) – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung sedang memeriksa tiga saksi, salah satunya dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam aktivitas perdagangan timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana mengatakan bahwa salah satu saksi yang diperiksa adalah BE, yang merupakan Sub Koordinator Pemasaran di Kementerian ESDM. Selain BE, jaksa penyidik juga memeriksa dua saksi lainnya, yaitu FA dan TM, yang bekerja di Inspektorat Tambang.

“Saksi-saksi ini sedang diperiksa dalam rangka memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara yang bersangkutan,” kata Ketut.

Dalam penyelidikan kasus ini, jaksa penyidik baru-baru ini menyita lima perusahaan smelter di Bangka Belitung. Kelima smelter tersebut meliputi smelter CV Venus Inti Perkasa (VIP) beserta bidang tanah seluas 10.500 m2; smelter PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) beserta beberapa bidang tanah seluas 85.863 m2; smelter PT Tinindo Internusa (TI) beserta bidang tanah seluas 84.660 m2; dan smelter PT Sariwaguna Binasentosa (SBS) beserta beberapa bidang tanah seluas 57.825 m2.

Selain itu, smelter PT Refined Bangka Tin (RBT) yang terkait dengan tersangka Suparta dan Harvey Moeis juga disita bersama sejumlah aset di dalamnya, termasuk 53 unit ekskavator dan dua unit bulldozer.

Penyidik juga telah menyita sejumlah aset dari para tersangka, termasuk jam tangan mewah, kendaraan, dan sepeda motor, serta sedang menyelidiki kepemilikan jet pribadi yang dibeli oleh Harvey Moeis apakah terkait dengan tindak pidana pencucian uang.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah memutuskan agar kelima smelter yang disita tetap dikelola oleh PT Timah agar dapat memberikan peluang usaha dan pekerjaan bagi masyarakat.

Hari ini kami kumpulkan pihak terkait, termasuk pemerintah daerah dan PT Timah Tbk, untuk menunjukkan keseriusan dalam penanganan kasus ini,” kata Febrie.

Febrie menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Jampidsus bertujuan untuk mengembalikan dan memulihkan lingkungan yang rusak akibat kegiatan ilegal tersebut. Selain itu, Jampidsus juga ingin meningkatkan tata kelola pertambangan agar lebih baik.

Dengan langkah-langkah tersebut, pendapatan negara akan menjadi lebih terukur dan akan mendorong iklim investasi yang baik. Febrie menekankan bahwa penindakan dalam kasus ini tidak hanya untuk mengembalikan hak negara secara finansial, tetapi juga untuk memperbaiki kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh pelaku korupsi.

Akibatnya, kerugian yang terjadi tidak hanya menjadi tanggungan negara semata, tetapi juga harus dibebankan kepada pelaku korupsi dan perusahaan mereka.

Source link

Exit mobile version