HomePolitikPenggunaan Dana Desa untuk Pemberantasan Narkoba Menurut Kemendagri

Penggunaan Dana Desa untuk Pemberantasan Narkoba Menurut Kemendagri

Kementerian Dalam Negeri menyatakan bahwa dana desa dapat digunakan untuk mendukung program pemberantasan narkoba yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) melalui program Desa Bersih Narkoba (Bersinar).

Pejabat Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Polpum) Aang Witarsa menjelaskan bahwa hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa.

“Aang menjelaskan dalam Workshop Indonesia Bersinar di Medan, Sumatera Utara, bahwa terdapat terobosan dalam Pasal 6 dan Pasal 7. Dalam Pasal 7, disebutkan bahwa dana desa dapat digunakan untuk promosi kesehatan dan gerakan hidup sehat dalam rangka pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika.

Meskipun demikian, ia mengatakan bahwa masalah narkoba merupakan tantangan bersama yang harus dihadapi, dan masalah di daerah juga menjadi refleksi bagi pemerintah pusat. Pemerintah telah memperhatikan 10 daerah yang rawan terhadap peredaran narkotika, seperti Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Riau, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, dan Kalimantan Timur.

Aang menekankan perlunya restrukturisasi terkait penanganan masalah narkoba, dan pemerintah daerah dianggap harus terlibat bukan hanya sebagai kebutuhan tetapi juga sebagai kewajiban.

“Penting bagi pemerintah daerah untuk memperhatikan urusan pemberantasan narkoba, bukan hanya fokus pada pelayanan dasar,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh Bagus Ahmad Rizaldi dan disunting oleh Chandra Hamdani Noor.

Source link

Exit mobile version