HomeKriminalKPU Tetap Patuh pada PKPU 19/2023 Meskipun Tidak Melanggar Hukum

KPU Tetap Patuh pada PKPU 19/2023 Meskipun Tidak Melanggar Hukum

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa tindakan KPU yang langsung menerapkan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai syarat calon presiden dan wakil presiden tanpa mengubah Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tidak melanggar hukum.

Hakim konstitusi Arief Hidayat mengatakan hal itu terkait permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang menyatakan bahwa KPU melakukan pelanggaran dengan menerima dan memverifikasi berkas pendaftaran Gibran Rakabuming Raka tanpa merevisi PKPU 19/2023 terlebih dahulu.

“Jika Termohon (KPU) tidak langsung melaksanakan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, hal itu justru akan mengganggu tahapan pelaksanaan pemilu dan berpotensi menciptakan pelanggaran hak konstitusional warga negara untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden,” ujar Arief dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin.

Berdasarkan fakta hukum di persidangan, majelis hakim konstitusi menyatakan KPU telah berusaha mematuhi semua aturan dan prosedur yang diperlukan untuk menerapkan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Disampaikan pula bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat.

Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa KPU pada tanggal 17 Oktober 2023, atau satu hari setelah Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 dibacakan, telah mengirim surat kepada pimpinan partai politik peserta Pemilu 2024 mengenai tindak lanjut putusan MK tersebut.

Menurut Mahkamah, langkah KPU tersebut menunjukkan inisiatif untuk segera memperbarui penafsiran salah satu syarat untuk menjadi pasangan calon presiden dan wakil presiden kepada pihak yang akan mengusulkan pasangan calon.

“Oleh karena itu, Mahkamah memahami tindakan KPU dalam membuat dan menyampaikan surat tersebut sebagai langkah cepat untuk menegakkan Putusan MK Nomor 90,” kata Enny.

Selanjutnya, KPU telah mengajukan surat permohonan konsultasi kepada DPR pada tanggal 23 Oktober 2023 mengenai penyesuaian peraturan KPU berdasarkan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Namun, surat diberikan saat DPR sedang dalam masa reses, sehingga rapat konsultasi tidak dapat dijadwalkan.

“Meskipun KPU sebagai penyelenggara pemilu berkewajiban untuk menerapkan putusan MK yang dapat mempengaruhi norma terkait proses pencalonan presiden dan wakil presiden tahun 2024, namun KPU juga terikat dengan jadwal dan tahapan yang telah ditetapkan,” ujar Arief.

MK membacakan putusan perkara PHPU Pilpres 2024 pada Senin, 22 April 2024. Gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin teregistrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sementara gugatan Ganjar-Mahfud teregistrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Dalam gugatan mereka, baik pasangan Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024. Mereka juga meminta MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024 dan memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran.

Source link

Exit mobile version