HomePolitikKPU Manokwari menyatakan bahwa tujuh Partai Politik dinyatakan tidak patuh mendapatkan status.

KPU Manokwari menyatakan bahwa tujuh Partai Politik dinyatakan tidak patuh mendapatkan status.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat mengungkapkan bahwa tujuh dari 18 partai politik di daerah tersebut telah dinyatakan tidak patuh dalam penggunaan dana kampanye (LPPDK) Pemilu 2024. Kepala Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Manokwari, Sidarman, menjelaskan bahwa status tidak patuh tersebut diberikan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) setelah melakukan audit LPPDK partai politik di Kabupaten Manokwari.

Sidarman menyatakan bahwa tujuh partai politik tersebut dinyatakan tidak patuh, sementara 11 partai politik lainnya dinyatakan patuh. Hal ini ditentukan sepenuhnya oleh KAP yang melakukan audit, dan faktor-faktor seperti ketidaklengkapan dokumen atau informasi yang diberikan oleh partai politik dapat menjadi penyebabnya.

Status tidak patuh tersebut tidak berdampak pada sanksi hukum dan tidak mempengaruhi hasil Pemilu 2024. Namun, sanksi dapat diberikan jika peserta pemilu tidak melaporkan keuangan kampanye dan LPPDK, sesuai dengan Pasal 118 PKPU No. 18/2023.

KPU Manokwari telah mengumumkan hasil audit KAP terkait LPPDK kepada peserta pemilu dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Manokwari. Pengumuman tersebut dilakukan sesuai dengan peraturan Pasal 103 PKPU No. 18/2023 tentang Dana Kampanye.

Selain itu, KPU Manokwari juga telah menyampaikan ringkasan penerimaan dan penggunaan dana kampanye oleh masing-masing partai politik. Jumlah dana kampanye yang diterima bervariasi, mulai dari Rp0 hingga Rp311 juta. Seluruh proses ini dilakukan sesuai dengan ketentuan undang-undang pemilu dan PKPU 18/2023 tentang Dana Kampanye.

Source link

Exit mobile version