HomePolitikJadwal dan Tahapan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024

Jadwal dan Tahapan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak tahun 2024 untuk memilih gubernur, bupati, wali kota beserta wakilnya akan segera dimulai. Dalam penyelenggaraan Pilkada 2024, terdapat tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Saat ini, KPU telah melaksanakan tahapan pendaftaran bagi para pasangan calon di Pilkada 2024 yang berlangsung di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota di Indonesia. Tahapan pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2024 secara serentak akan dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024.

Jadwal dan tahapan Pilkada 2024 tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Beberapa jadwal dan tahapan Pilkada 2024 antara lain:
– 26 Januari 2024: Perencanaan Program dan Anggaran
– 18 November 2024: Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan
– 18 November 2024: Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan
– dst.

Namun, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tidak termasuk dalam jumlah 37 provinsi penyelenggaraan Pilkada 2024 serentak karena pengangkatan gubernur dan wakil gubernur DIY tidak dipilih melalui Pilkada langsung, melainkan dengan proses pengukuhan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY.

Source link

Exit mobile version