HomeKriminalPolres Sigi melakukan patroli untuk memberantas penyalahgunaan miras

Polres Sigi melakukan patroli untuk memberantas penyalahgunaan miras

Kepolisian Resor (Polres) Sigi Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan patroli Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan (K2YD) di beberapa wilayah di kabupaten tersebut untuk memberantas penyakit masyarakat yakni minuman keras (miras).

“Semua miras kami bawa ini karena pemilik tidak dapat menunjukkan izin jual atau kepemilikan saat dilakukan pemeriksaan oleh anggota yang sedang menjalankan razia,” kata Kasi Humas Polres Sigi Iptu Nuim Hayat di Sigi, Selasa.

Patroli tersebut dilakukan tidak hanya oleh Polres Sigi tetapi juga oleh polsek jajaran seperti Polsek Palolo, Biromaru, dan Marawola sehingga berhasil mengamankan puluhan liter miras berbagai jenis.

“Total keseluruhan miras yang berhasil diamankan Polres Sigi dan jajaran sebanyak 35 liter miras ditambah 14 kantong miras jenis cap tikus dan sebanyak 80 liter miras ditambah tujuh kantong miras jenis Saguer berhasil kami amankan,” ucapnya.

Semua barang bukti berupa miras itu dibawa ke polsek di wilayah tempat dilakukan penangkapan dan patroli miras.

“Pemilik miras tidak ditahan melainkan diberikan surat peringatan untuk tidak menjual lagi minuman keras di kabupaten Sigi,” tambah Iptu Nuim Hayat.

Kami mengimbau masyarakat agar tidak mengkonsumsi miras atau berpesta minuman keras apalagi menjualnya, karena banyak dampak buruk dari miras itu sendiri, salah satunya dapat menimbulkan aksi kriminal dan gangguan kamtibmas,” tutur Kasi Humas Polres Sigi.

Polsek Palolo berhasil mengamankan satu warga Kota Palu berusia 28 tahun dengan miras Saguer dua jerigen sebanyak 70 liter. Sementara itu, Polsek Marawola mengamankan dua warga Desa Binangga berusia 32 tahun dan 31 tahun dengan 14 kantong miras jenis cap tikus.

Polres Biromaru juga mengamankan dua warga Maranatha berusia 29 tahun dan warga Jono Oge berusia 55 tahun dengan tujuh kantong plastik miras jenis saguer dan dua jerigen saguer ukuran 5 liter.

Polres Sigi juga mengamankan miras dari seorang warga Pandere berusia 54 tahun saat menjual miras, dengan barang bukti berupa satu jerigen minuman keras berisikan 35 liter cap tikus.

Copyright © ANTARA 2024

Source link

Exit mobile version