HomeKriminalAyah ditangkap Polresta Bandung karena aniaya anak tirinya sampai meninggal

Ayah ditangkap Polresta Bandung karena aniaya anak tirinya sampai meninggal

Kepolisian Resor Kota Besar Bandung, Jawa Barat, berhasil menangkap Mulyadi (31), yang diduga sebagai pelaku dalam kasus pembunuhan terhadap anak tirinya yang berusia empat tahun dengan cara kekerasan yang menyebabkan korban meninggal.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, mengatakan Satreskrim Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang dilakukan oleh ayah terhadap anak tirinya hingga menyebabkan kematian dalam kurun waktu kurang dari 24 jam.

Menurut Kusworo, pelaku awalnya kesal melihat perilaku anak tirinya dan langsung memukulnya di bagian perut hingga jatuh. Akibat pemukulan tersebut, korban muntah-muntah dan tidak bisa makan.

Selanjutnya, pelaku kembali kesal karena korban menolak makan dan memukul korban di bagian kepala hingga terjatuh lagi. Akibat pemukulan berulang itu, korban akhirnya meninggal dunia saat dalam perjalanan pulang ke rumah.

Hasil autopsi menunjukkan bahwa korban meninggal karena ususnya terluka akibat pukulan dari tersangka, sehingga menyebabkan sulitnya korban untuk makan.

Pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu pasal 80 undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, UU KDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, dan pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Artikel ini ditulis oleh Rubby Jovan Primananda dan diedit oleh Hisar Sitanggang. Copyright © ANTARA 2024.

Source link

Exit mobile version