HomeKriminalDJIKI aimed to improve the management of local intellectual property wealth

DJIKI aimed to improve the management of local intellectual property wealth

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menargetkan peningkatan pengelolaan kekayaan intelektual di daerah melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA).

Dalam pertemuan dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) di Jakarta, Rabu (3/4), Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Min Usihen mengatakan bahwa peningkatan perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual adalah salah satu fungsi BRIDA untuk mengembangkan ekosistem riset dan inovasi di daerah, terutama dalam hal kebijakan dan infrastruktur riset dan inovasi di daerah.

Sejak tahun 2022, DJKI telah melibatkan BRIDA dalam kegiatan-kegiatan DJKI di daerah yang diselenggarakan oleh kantor wilayah, termasuk kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic atau Klinik KI Bergerak.

Min menjelaskan bahwa BRIDA adalah entitas baru di bawah pemerintah daerah (pemda), dimana pembentukan dan programnya dikoordinasikan dengan BRIN. Selain melibatkan BRIDA, DJKI juga sudah mengeluarkan edaran agar semua layanan kekayaan intelektual melibatkan BRIDA.

Dia menyatakan bahwa fokus DJKI tahun ini adalah pada transformasi dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lembaga Litbangjirap menjadi BRIDA/BAPPERIDA (Badan Perencanaan, Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah).

Saat ini, sudah terbentuk 16 BRIDA/BAPPERIDA provinsi dan 91 BRIDA/BAPPERIDA kabupaten/kota, sementara 320 BRIDA/BAPPERIDA provinsi/kabupaten/kota masih dalam proses.

Min mengungkapkan bahwa jika semua BRIDA dapat mengelola kekayaan intelektual, maka akan berdampak signifikan pada perolehan kekayaan intelektual nasional.

Min juga memaparkan hasil pemetaan Indikasi Geografis (IG) di Indonesia, di mana berbagai IG tersebar di berbagai daerah, mulai dari pertanian hingga seni budaya.

Sebagai pemerintah pusat, DJKI bersama dengan BRIN dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif berharap dapat memfasilitasi pemangku kepentingan terkait melalui pendampingan.

Min juga menyebutkan bahwa pada akhir tahun lalu, telah ditetapkan tahun 2024 sebagai tahun tematik Indikasi Geografis oleh Menteri Hukum dan HAM, yang bisa menjadi referensi bagi DJKI.

Dia berharap pertemuan awal ini dapat berlanjut ke arah yang lebih teknis di masa mendatang.

Source link

Exit mobile version