HomeKriminalIni adalah hukuman pidana bagi pelaku KDRT

Ini adalah hukuman pidana bagi pelaku KDRT

Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang umumnya dialami oleh perempuan, terutama istri, adalah jenis kejahatan yang melanggar hak asasi manusia. Menurut Komnas Perempuan, KDRT atau kekerasan dalam rumah tangga adalah kekerasan berbasis gender yang terjadi di lingkup personal, dimana pelakunya biasanya orang yang dikenal baik oleh korban.

KDRT mencakup ancaman, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum di dalam rumah tangga. KDRT juga merupakan kekerasan terhadap perempuan oleh anggota keluarga yang memiliki hubungan darah.

Undang-undang melindungi suami, istri, anak, dan orang-orang lain yang memiliki hubungan keluarga dengan mereka (melalui darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, perwalian, atau yang membantu rumah tangga). Setiap orang yang mengalami KDRT berhak mendapatkan perlindungan sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

UU tersebut juga mengatur sanksi pidana bagi pelaku KDRT. Di antaranya adalah hukuman pidana bagi pelaku kekerasan fisik, psikis, seksual, dan penelantaran rumah tangga. Untuk melaporkan kasus KDRT, dapat menghubungi call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) di nomor 129 atau WhatsApp 08-111-129-129.

Source link

Exit mobile version