HomeBeritaCaleg Demokrat Syarifuddin Daeng Punna Dijadikan Tersangka atas Modus Sedekah Bagi-bagi Uang

Caleg Demokrat Syarifuddin Daeng Punna Dijadikan Tersangka atas Modus Sedekah Bagi-bagi Uang

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Video yang viral ketika seorang caleg dari Partai Demokrat di Kota Makassar membagikan uang pecahan Rp50 ribu, kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Orang yang terlihat dalam video tersebut adalah Syarifuddin Daeng Punna, yang akrab disapa Sadap. Sadap merupakan Calon Legislatif (Caleg) DPR RI dari Partai Demokrat.

Penetapan Sadap sebagai tersangka diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana saat ditemui di Posko Jatanras.

“Saat ini dia sudah tersangka, besok mungkin kita akan melakukan tahap 1 dan mengirim berkas ke kejaksaan,” ujar Devi kepada media, Minggu (10/3/2024).

Ketika ditanya mengenai bukti-bukti yang menguatkan, Devi menyebut ada laporan dari masyarakat dan temuan dari pihak Bawaslu.

“Ada laporan dari masyarakat dan temuan dari Bawaslu,” katanya.

Devi mengungkapkan bahwa ada empat orang yang melaporkan kasus ini yang menyeret nama Sadap.

“Ada empat pelapor untuk perkara ini. Kejadian bermula di Pantai Losari,” ujarnya.

Devi juga menyebut bahwa pihaknya mengamankan potongan video, uang, dan saksi-saksi yang ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sebagai barang bukti.

“Barang bukti berupa potongan video, uang, dan saksi-saksi di TKP,” kata Devi.

Devi menjelaskan bahwa ada enam saksi yang diperiksa oleh Satreskrim Polrestabes Makassar, termasuk saksi ahli pidana Pemilu.

“Ada enam saksi di TKP, termasuk ahli pidana dan ahli pidana pemilu,” tambahnya.

Devi menegaskan bahwa Sadap akan dikenakan Pasal 458 ayat 13 Tahun 2017 tentang Pemilu. “Kami akan terapkan Pasal 458 Undang-Undang Pemilu,” tandasnya.

Exit mobile version