HomeBeritaKPU Sebut Percepatan Jadwal Pilkada adalah Domain Pembentuk UU

KPU Sebut Percepatan Jadwal Pilkada adalah Domain Pembentuk UU

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Idham Holik menilai usulan untuk mempercepat jadwal pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 merupakan kewenangan DPR dan pemerintah sebagai pengatur undang-undang (UU).

“Terkait dengan rencana percepatan pemilihan serentak nasional, itu merupakan kewenangan pembentuk UU,” kata Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ini di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, seperti dilansir dari ANTARA.

Idham Holik menegaskan bahwa KPU tidak memiliki kapasitas untuk berbicara dalam hal tersebut. KPU saat ini sedang memfokuskan diri pada efektifitas pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak 2024.

Sebelumnya, Kamis (28/2), Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menyatakan bahwa belum ada perubahan jadwal pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024, yang direncanakan akan dilaksanakan pada November 2024.

“Hingga saat ini tidak ada perubahan jadwal pelaksanaan pilkada dari November ke September 2024,” ujar Guspardi dalam keterangan di Jakarta, Kamis.

Diketahui bahwa DPR RI telah menyetujui revisi Undang-Undang (UU) Pilkada sebagai Rancangan Undang-Undang (RUU) yang diusulkan oleh DPR dalam rapat paripurna beberapa waktu yang lalu.

RUU tentang perubahan keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang pilkada, DPR mengusulkan untuk memajukan Pilkada 2024. Pilkada yang seharusnya dilaksanakan pada bulan November diusulkan untuk dimajukan menjadi bulan September 2024.

“Jika ingin membuat undang-undang, tidak hanya DPR saja, tetapi juga harus melibatkan pemerintah. Pemerintah tanpa DPR juga tidak bisa melakukannya. Oleh karena itu, tidak bisa hanya bertindak sendiri,” ucapnya.

Exit mobile version