HomeBeritaKaesang Dilarang Maju Sebagai Cagub oleh MK, Ferdinand Hutahaean: Pesan Keras dan...

Kaesang Dilarang Maju Sebagai Cagub oleh MK, Ferdinand Hutahaean: Pesan Keras dan Teguran dari Alam Semesta untuk Keluarga Jokowi

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Ferdinand Hutahaean, menyebut keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan batas usia minimal calon gubernur (Cagub) menjadi 30 tahun sebagai tamparan keras bagi upaya politik Presiden Jokowi dan keluarganya.

Keputusan ini dianggap Ferdinand sebagai teguran penting dari “semesta” terhadap arah politik yang melibatkan keluarga Jokowi.

“Keputusan tersebut saya pikir adalah tamparan keras dan mungkin juga teguran keras dari semesta kepada upaya-upaya politik Jokowi dan keluarganya,” ujar Ferdinand kepada fajar.co.id, Selasa (20/8/2024) malam.

Ia juga mengungkapkan rasa syukurnya bahwa MK kini tidak lagi dipimpin oleh paman Kaesang Pangarep, Anwar Usman.

“Kita bersyukur dan berterima kasih di MK tidak ada lagi paman Usman yang menjabat sebagai Ketua,” ucapnya.

Ferdinand mengindikasikan jika mantan Ketua MK tersebut masih menjabat ketua, keputusan MK mungkin akan berbeda.

“Dan, andaikan dia masih menjabat ketua tentu kita akan mendapat hadiah keputusan MK pada bulan kemerdekaan ini,” Ferdinand menuturkan.

Menurutnya, keputusan ini merupakan peringatan bagi partai politik untuk lebih demokratis dan tidak menggunakan cara-cara yang menyiasati aturan demi mengejar kekuasaan.

“Saran saya kepada Partai-partai politik untuk lebih demokratis, tidak usah mengejar kekuasaan dengan cara yang menyiasati aturan atau demokrasi secara tidak sehat,” sebutnya.

Lebih lanjut, ia menyarankan agar Kaesang Pangarep, putra Jokowi, untuk bersabar dan mengambil waktu untuk belajar sebelum terjun lebih dalam ke dunia politik.

Exit mobile version