HomePolitikTugas dan peran Kantor Komunikasi Presiden

Tugas dan peran Kantor Komunikasi Presiden

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2024 yang menetapkan pembentukan Kantor Komunikasi Kepresidenan untuk memperkuat koordinasi komunikasi dan informasi strategis. Kantor Komunikasi Kepresidenan adalah unit nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden, bertugas sebagai pendukung komunikasi dan informasi terkait kebijakan strategis serta program prioritas Presiden. Tugasnya termasuk menganalisis isu strategis, mengelola materi dan strategi komunikasi, serta menyebarkan informasi kepada publik.

Kantor Komunikasi Kepresidenan memiliki peran penting dalam menganalisis isu strategis, mengelola strategi komunikasi, menyinkronkan informasi antara kementerian dan lembaga terkait, serta mengevaluasi komunikasi kebijakan Presiden. Tugas dan fungsi lembaga ini diatur dalam Peraturan Presiden tersebut.

Struktur organisasi Kantor Komunikasi Kepresidenan mencakup beberapa deputi di bidang komunikasi dan informasi, diseminasi dan media, serta koordinasi dan evaluasi komunikasi. Selain itu, terdapat Juru Bicara Presiden yang bertugas menyampaikan informasi kepada media dan publik.

Dengan pembentukan Kantor Komunikasi Kepresidenan, diharapkan dapat meningkatkan efektivitas komunikasi kebijakan strategis dan pengelolaan informasi yang lebih terkoordinasi, sehingga dapat mendukung pencapaian program-program prioritas nasional.

Source link

Exit mobile version