HomeBeritaPartai Melapor Dana Kampanye ke KPU Makassar setelah Minus Partai Garuda

Partai Melapor Dana Kampanye ke KPU Makassar setelah Minus Partai Garuda

KPU Kota Makassar Menerima Laporan Dana Awal Kampanye dari Peserta Pemilu 2024

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – KPU Kota Makassar telah menerima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dari semua peserta Pemilu 2024 sesuai batas waktu yang ditentukan, yaitu pada tanggal 7 Januari 2024 pukul 23.59 WITA. Satu-satunya partai yang tidak melaporkan LADK-nya adalah Partai Garuda.

Dalam proses penerimaan LADK ini, Bawaslu Kota Makassar juga ikut hadir untuk melakukan pengawasan terkait pelaporan Awal Dana Kampanye dari para peserta Pemilu.

LADK ini merupakan salah satu kewajiban bagi semua peserta Pemilu 2024.

Ketua KPU Kota Makassar, Hambaliie, bersama dengan seluruh komisioner KPU Kota Makassar 2024, yaitu Sri Wahyuningsih, Andi Muhammad Yasir Arafat, Muh. Abdi Goncing, dan Sapri, menyatakan bahwa pelaporan awal dana kampanye oleh peserta Pemilu 2024 bukan hanya formalitas atau kewajiban semata, tetapi juga sebagai bentuk transparansi publik oleh para peserta Pemilu serta calon anggota legislatif yang terlibat dalam kampanye setiap partai politik.

Laporan ini tidak hanya diwajibkan bagi partai politik, tetapi juga bagi seluruh calon anggota legislatif dari semua partai politik yang terlibat dalam kontestasi politik Pemilu 2024, khususnya di Kota Makassar.

Sri Wahyuningsih, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, menambahkan bahwa pelaporan ini merupakan aturan yang mengikat bagi semua peserta pemilu, termasuk para calon anggota legislatifnya, karena sanksinya bisa berupa diskualifikasi sebagai peserta Pemilu jika laporan tidak disampaikan.

Exit mobile version