HomeBeritaPengiriman Surat Suara di Taiwan Dilakukan Lebih Awal, Ketua KPU: Tindakan Melanggar...

Pengiriman Surat Suara di Taiwan Dilakukan Lebih Awal, Ketua KPU: Tindakan Melanggar Aturan karena Tidak Sesuai dengan Jadwal Resmi

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, menegaskan bahwa distribusi surat suara Pemilu 2024 di Taipei, Taiwan melanggar aturan karena tidak sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

“Ini bisa menjadi masalah, karena pengirimannya tidak sesuai dengan jadwal,” kata Hasyim dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa, (26/12/2023).

Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum, terdapat tiga metode pemilihan untuk pemilih di luar negeri, yaitu Tempat Pemungutan Suara (TPS) Luar Negeri, kotak suara keliling (KSK), dan metode pos.

Sesuai dengan PKPU Nomor 25 Tahun 2023, Hasyim menjelaskan bahwa pengiriman surat suara melalui metode pos seharusnya dimulai pada 2 hingga 11 Januari 2024. Namun, PPLN di Taipei telah mengirim surat suara pada 18 dan 25 Desember 2023.

Jumlah surat suara yang telah dikirim oleh PPLN di Taipei mencakup 31.276 surat suara untuk pemilihan DPR RI dan calon presiden serta wakil presiden (capres-cawapres). Selain itu, masih terdapat 143.869 surat suara untuk pemilihan DPR dan capres-cawapres.

KPU baru mengklarifikasi kesalahan ini setelah muncul video pemilih di Taiwan yang mengaku telah menerima surat suara dan menjadi viral di media sosial. Hasyim mengungkapkan bahwa KPU telah mengambil empat tindakan sebagai respons terhadap kesalahan tersebut.

Pertama, surat suara yang telah dikirim ke pemilih di Taiwan dinyatakan rusak dan tidak diperhitungkan karena dikirim sebelum waktunya.

Exit mobile version