HomeBeritaGibran Bagikan Paket Sembako Saat Kampanye, Bawaslu Soroti Aturan Ancaman Pidana

Gibran Bagikan Paket Sembako Saat Kampanye, Bawaslu Soroti Aturan Ancaman Pidana

Gibran Rakabuming Raka, calon wakil presiden nomor urut 2 Indonesia, telah membagikan sekitar 500 paket sembako saat melakukan kunjungan ke Rusun Cilincing, Cempaka Putih, Jakarta Utara pada hari Sabtu, 9 Desember 2023.

Di depan warga, Gibran berjanji untuk menyelesaikan masalah sertifikasi profesi buruh dan juga akan mempercantik Rusun Cilincing. Selain itu, ia juga membagikan buku tulis kepada anak-anak selama kunjungannya.

“Sekitar 500 kupon dibagikan,” kata Sri Yatun, Ketua RT 14 RW 5, seperti dikutip dari Tempo, Sabtu, 9 Desember 2023.

Tindakan pembagian sembako ini diambil oleh pegiat media sosial, Lukman Simandjuntak. Dia menyoroti aturan Bawaslu tentang ancaman pidana pemilu.

“Pada tanggal 8 Desember, Bawaslu mengkategorikan pembagian sembako sebagai politik uang dan dapat dipidana, tetapi pada tanggal 10 Desember, Gibran dengan santainya membagikan paket sembako,” kata Lukman di akun media sosialnya @hipohan, pada hari Senin, 11 Desember 2023.

Lukman mempertanyakan ketegasan Bawaslu terkait aturan yang telah dibuat.

“Apakah larangan ini tidak berlaku bagi mereka yang tidak dapat berdialog/memajukan gagasan? 😴 Cc @bawaslu_RI,” tanya Lukman.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI telah menegaskan bahwa peserta pemilu maupun tim kampanye dilarang untuk membagikan sembako selama masa kampanye Pemilu 2024.

“Pembagian sembako tidak diperbolehkan,” kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, kepada wartawan pada hari Kamis, 7 Desember 2023.

Ia menyatakan bahwa pembagian sembako selama masa kampanye dapat dianggap sebagai politik uang, sesuatu yang dilarang dalam pelaksanaan pemilu, terlebih lagi selama masa kampanye.

Exit mobile version