HomeBeritaPenting! Bagaimana Cara Menggunakan Hak Pilih saat Berada di Luar Domisili, Simak...

Penting! Bagaimana Cara Menggunakan Hak Pilih saat Berada di Luar Domisili, Simak Persyaratannya!

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan fasilitas bagi masyarakat yang ingin menyalurkan hak pilih meskipun sedang berada di luar kota atau di luar domisili.

Hal itu diatur melalui Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

Pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS pada pemilu 2024, bila berada di tempat yang tak sesuai dengan alamat KTP-nya, dan KPU sudah mengaturnya pada Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

Bagaimana jika pemilih belum terdaftar dalam DPT?

Jika belum terdaftar dalam DPT, tidak dapat pindah memilih, namun pemilih tetap dapat memilih di TPS yang berada di wilayah domisili sesuai alamat KTP-el-nya untuk dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Bagaimana tata cara dan prosedur untuk mengajukan pindah memilih?

Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota. Bawa bukti dukung alasan pindah memilih (Misalkan karena tugas, bawa surat tugas) KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb) Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih.

Apa saja syarat kondisi tertentu untuk dapat pindah memilih?

Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara; menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi; penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi; menjalani rehabilitasi narkoba; menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.

Exit mobile version