HomeBeritaBEM UIN Walisongo Semarang Menolak Politik Dinasti dengan Menyebutkan Batas Usia Calon...

BEM UIN Walisongo Semarang Menolak Politik Dinasti dengan Menyebutkan Batas Usia Calon Presiden dan Wakil Presiden

FAJAR.CO.ID, SEMARANG — Sorotan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK), terutama terkait UU Pemilu yang mengatur batas usia capres-cawapres, terus menuai kritik dari kalangan mahasiswa.

Para mahasiswa menilai bahwa putusan tersebut merupakan upaya untuk mengakali konstitusi sehingga memungkinkan tokoh tertentu untuk maju dalam kontestasi pilpres 2024.

Kritik terhadap putusan MK datang dari Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Islam Negeri (BEM UIN) Walisongo Semarang. Meskipun putusan tersebut sudah berlalu beberapa pekan dan tidak mengubah apapun, BEM UIN Walisongo tetap menyuarakan penolakan terhadap praktik politik dinasti di Indonesia.

BEM UIN menilai bahwa politik dinasti semakin merajalela dengan adanya upaya mengakali aturan batas usia capres dan cawapres oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Bukti nyata dari hal tersebut adalah majunya Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres bagi Capres Prabowo Subianto, yang dianggap hasil dari mengakali konstitusi dan sudah divonis bersalah secara etis oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK).

Ketua BEM UIN Semarang, Faris Balya menyampaikan penolakan itu secara langsung lantaran hasil putusan MK dan MKMK dinilai menyakiti rasa keadilan masyarakat.

“Kami menyayangkan, hakim yang terbukti melanggar etika dan dinyatakan bersalah, hanya dicopot sebagai Ketua MK, bukan dicopot sebagai Hakim MK. Dan sangat disesalkan juga aturan baru yang diputuskan MK tetap diberlakukan meski terbukti dinyatakan bersalah secara etik,” ungkap Faris dalam siaran pers, Jumat (17/11).

Faris juga menegaskan bahwa masyarakat menjadi saksi atas aksi tak wajar dari beberapa pejabat negara. BEM UIN beranggapan bahwa upaya mewujudkan dinasti politik Jokowi berlangsung sangat terencana dan sistematis. Pengaruh Presiden Jokowi dimanfaatkan untuk memuluskan kepentingan politik walau menabrak etika dan kepantasan publik.

Exit mobile version