HomeBeritaPutusan Mahkamah Konstitusi, TKN Koalisi Indonesia Maju Mengatakan Tidak Memengaruhi Kandidatur Prabowo-Gibran

Putusan Mahkamah Konstitusi, TKN Koalisi Indonesia Maju Mengatakan Tidak Memengaruhi Kandidatur Prabowo-Gibran

Tim Kampanye Nasional Koalisi Indonesia Maju menyatakan bahwa putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak berdampak pada pencalonan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024.

“Putusan MKMK tidak mempengaruhi Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang berkaitan dengan batas usia dan persyaratan calon wakil presiden,” kata Komandan Tim Hukum dan Advokasi TKN KIM Hinca Pandjaitan saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Selasa malam.

Oleh karena itu, kata Hinca, pasangan Prabowo-Gibran mendaftar ke KPU secara penuh dan mengikuti proses tersebut, untuk kemudian KPU mengambil keputusan menjadi pasangan yang sah.

“Karena itu, kami ingin memberitahukan kepada seluruh masyarakat Indonesia, bahwa pasangan ini berlayar dengan baik,” katanya menegaskan.

Saat memberikan keterangan pers, Hinca didampingi oleh wakil komandan tim hukum dan advokasi TKN KIM, di antaranya Habiburokhman, Supriansa, Adies Kadir, dan Syarifuddin Suding.

“Tim kami memastikan bahwa proses pencalonan Prabowo-Gibran berjalan dengan baik, tidak terpengaruh oleh putusan MKMK,” kata Hinca lagi.

Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan tidak berwenang untuk menilai putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai syarat usia calon presiden-terendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.

Exit mobile version