HomeBeritaReaksi Pj Ketua Umum PBB Terhadap Yusril Diadukan ke Bareskrim Dugaan Pelanggaran...

Reaksi Pj Ketua Umum PBB Terhadap Yusril Diadukan ke Bareskrim Dugaan Pelanggaran Administratif

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Yusril Ihza Mahendra dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan pelanggaran administratif dalam proses pengurus partai politik.

Pelapor adalah sejumlah mantan pengurus yang tergabung dalam Tim Penyelamat PBB. Mereka melaporkan mantan Ketua Umum PBB tersebut ke Bareskrim Polri karena diduga melanggar aturan dalam pembentukan pengurus partai.

Kuasa Hukum Tim Penyelamat PBB, Luthfi Yazid, menyatakan bahwa dugaan pelanggaran terkait dengan dua Surat Keputusan (SK) terkait pengesahan aturan PBB. SK tersebut adalah Keputusan Tata Usaha Negara No. M.HH-02.AH.11.03/2024 tentang Pengesahan Perubahan AD dan ART PBB serta Keputusan Tata Usaha Negara No. M.HH-04.AH.11.02/2024 tentang Pengesahan Susunan dan Personalia DPP PBB yang diterbitkan pada 12 Juni 2024.

“Awalnya kami keberatan dengan keputusan Kemenkumham, sehingga kami melaporkan hal tersebut. Namun, kita menunggu proses dari Ditjen AHU terkait dengan keberatan terhadap 2 SK tersebut, kemudian kami melaporkan ke Bareskrim karena kami merasa perlu,” kata Luthfi pada Selasa (25/6/2024).

Dia menilai bahwa dugaan pelanggaran administratif terjadi karena pembentukan pengurus baru tidak melalui proses Musyawarah Dewan Partai (MDP) dan steering committee.

Menurutnya, yang berhak mengajukan perubahan pengesahan AD/ART adalah steering committee yang beranggotakan 7 orang, namun Yusril tidak termasuk dalam 7 orang tersebut.

Partai Bulan Bintang (PBB) menyatakan siap mengambil langkah hukum terkait masalah ini. Pj Ketua Umum PBB, Fahri Bachmid, menyatakan bahwa aduan tersebut fitnah karena pihaknya telah memahami prosedur perubahan kepengurusan partai politik.

Exit mobile version