HomeKriminalPenyeludupan 180 kg sabu-sabu digagalkan oleh Polda Aceh

Penyeludupan 180 kg sabu-sabu digagalkan oleh Polda Aceh

Kepolisian Daerah Aceh (Polda Aceh) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 180 kilogram yang diduga dilakukan oleh jaringan internasional.

Kapolda Aceh, Irjen Pol Achmad Kartiko, menyatakan bahwa selain menyita 180 kg sabu-sabu, petugas juga berhasil menangkap dua pelaku secara terpisah di Kabupaten Aceh Timur.

“Pelaku penyelundupan sabu-sabu ini menggunakan jalur laut Selat Malaka dan merupakan bagian dari jaringan sindikat narkotika internasional antara Indonesia dan Malaysia,” kata Achmad Kartiko.

Kedua pelaku tersebut adalah I (41 tahun) yang bekerja sebagai nelayan, dan M (32 tahun) yang bekerja sebagai karyawan swasta. Mereka berdua berasal dari Desa Naleung Dusun Rawang, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur.

Menurut Irjen Pol Achmad Kartiko, pengungkapan penyelundupan narkoba ini bermula dari informasi yang diterima pada 12 Juni 2024. Informasi tersebut menyebutkan adanya penjemputan sabu-sabu di Selat Malaka dengan jumlah yang cukup besar.

Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh bersama dengan tim gabungan Bea Cukai kemudian melakukan tindak lanjut terhadap informasi tersebut. Pada tanggal 15 Juni 2024 dini hari, tim gabungan berhasil menemukan kapal nelayan yang mencurigakan di Perairan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.

Setelah mengejar kapal tersebut, tim berhasil menemukan seorang dari tiga orang yang melompat dari kapal ke laut, yaitu pelaku I. Setelah melakukan pemeriksaan, tim menemukan sembilan karung berisi 180 bungkus sabu-sabu di kapal tersebut.

Kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolda Aceh di Banda Aceh. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 115 Ayat (2) dan Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati.

Irjen Pol Achmad Kartiko juga mengatakan bahwa pengungkapan ini berhasil menyelamatkan 1,44 juta orang dari bahaya narkoba, terutama sabu-sabu, yang jika diasumsikan setiap gramnya dapat dikonsumsi oleh delapan orang.

Source link

Exit mobile version