HomeKriminalKomnas HAM: "Online scam" menjadi tren baru TPPO

Komnas HAM: “Online scam” menjadi tren baru TPPO

Labuan Bajo (ANTARA) – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyimpulkan bahwa penipuan online menjadi tren baru dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Indonesia.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro dalam acara “Peluncuran Kajian TPPO Komnas HAM 2023 dan High Level Dialogue tentang TPPO” di Labuan Bajo, NTT, Kamis.

“Atnike mengatakan bahwa penipuan online sebagai modus TPPO menjadi salah satu tren baru yang juga menjadi perhatian dari Komnas HAM,” katanya.

Indonesia menjadi salah satu target penipuan online, baik sebagai negara pengirim maupun sebagai negara tujuan. “Komnas HAM menerima banyak pengaduan mengenai TPPO penipuan online dari sejumlah negara ASEAN dalam periode Desember 2022 hingga Mei 2023,” ucapnya.

Dalam kajian tersebut disebutkan bahwa pelaku penipuan online mengincar korban yang memiliki keterampilan di bidang teknologi informasi (TI).

Hasil kajian menemukan bahwa modus yang dilakukan oleh pelaku adalah dengan menjanjikan korban akan dipekerjakan dalam bidang TI, namun kemudian dipekerjakan sebagai operator judi online.

Selama menjalankan aksinya, pelaku menggunakan metode rekrutmen melalui iklan di media sosial atau pengiriman dan penampungan dengan pengaturan rute perjalanan yang dibiayai ke negara tujuan.

Ketika korban tiba di lokasi kerja, mereka mengalami perlakuan yang melanggar HAM seperti ancaman verbal, penyekapan, atau penahanan di area perusahaan, denda yang berat, pemotongan gaji, dan dipekerjakan secara paksa.

Selain itu, korban juga diberikan jam kerja yang panjang untuk keuntungan perusahaan, dan dipaksa melakukan penipuan melalui platform digital dengan membuat akun palsu dan mencuri identitas orang lain.

Salah satu negara tujuan penipuan online TPPO adalah Kamboja. Menurut data Kementerian Luar Negeri yang dipaparkan dalam rapat koordinasi dengan Komnas HAM pada 6 Maret 2023, sebanyak 864 WNI menjadi korban penipuan online yang dikirim ke Kamboja sepanjang tahun 2020-2022.

Dalam rekomendasinya, Komnas HAM meminta DPR RI melakukan k ajian untuk merevisi UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO, terutama terkait penyalahgunaan teknologi dalam aspek pidana.

Kajian ini merupakan langkah Komnas HAM dalam menanggapi permasalahan TPPO, termasuk modus penipuan.

Kajian yang melibatkan berbagai pihak bertujuan untuk mengevaluasi kebijakan pencegahan dan penanganan TPPO. Dua provinsi yang menjadi objek kajian adalah NTT dan Kalimantan Barat sebagai wilayah rentan terhadap praktik TPPO.

Kajian khusus TPPO ini diharapkan dapat membantu menyelesaikan permasalahan TPPO di Indonesia dan meningkatkan komitmen bersama dalam pencegahan dan penanganan TPPO.

Source link

Exit mobile version