HomeKriminalPengadilan Memeriksa Kasus Korupsi Pengamanan Pantai Senilai Rp3,4 Miliar

Pengadilan Memeriksa Kasus Korupsi Pengamanan Pantai Senilai Rp3,4 Miliar

Pengadilan Negeri Banda Aceh mulai mengadili kasus korupsi proyek pengamanan Pantai Telaga Tujoh Pusong, Kota Langsa, Aceh, dengan nilai kontrak Rp3,4 miliar. Kasus dengan empat terdakwa ini disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin.

Majelis hakim dipimpin oleh Hamzah Sulaiman dengan anggota Saptika Handhini dan R Deddy Harryanto. Jaksa Penuntut Umum Muhammad Rhazi dari Kejaksaan Negeri Langsa membacakan dakwaan.

Empat terdakwa adalah Sural Fuadi, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada UPTD Pengelola Irigasi Wilayah III Dinas Pengairan Provinsi Aceh, Muna Akrama, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Muliani, Direktur CV BB, perusahaan pelaksana pekerjaan, dan M Irjas, pelaksana pekerjaan lapangan.

Menurut JPU, pekerjaan tersebut tidak sesuai kontrak dan hanya mencapai 83% dari total pekerjaan. Meskipun begitu, terdakwa membuat berita acara bahwa pekerjaan telah selesai. Audit menemukan kerugian negara sebesar Rp878,1 juta.

Para terdakwa didakwa melanggar UU tentang pemberantasan korupsi. Mereka menyatakan keberatan dan mengajukan eksepsi pada persidangan berikutnya.

Penulis: M.Haris Setiady Agus
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024

Source link

Exit mobile version