HomeKriminalPenegakan Hukum Polri Terus Mengungkap Keberadaan Judi Daring Selama Tiga Tahun Terakhir

Penegakan Hukum Polri Terus Mengungkap Keberadaan Judi Daring Selama Tiga Tahun Terakhir

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji mengungkapkan bahwa jajaran siber dari tingkat Bareskrim hingga Polda telah melakukan pengungkapan kasus judi daring secara intensif sejak tahun 2022.

“Kami melakukan penindakan di seluruh Indonesia dengan total 3.975 perkara dalam tiga tahun terakhir, melibatkan 5.982 tersangka. Selama tiga tahun terakhir, telah dilakukan pemblokiran terhadap 40.642 situs judi daring, dengan 4.196 rekening dibekukan dan aset senilai Rp817,4 miliar disita,” kata Himawan dalam rilis Satgas Pemberantasan Judi Daring di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat.

Polri telah melakukan langkah-langkah konkret dalam memberantas perjudian daring sebelum Satgas Pemberantasan Perjudian Daring dibentuk oleh Presiden berdasarkan Kepres Nomor 21 Tahun 2024 yang diterbitkan di Jakarta pada 14 Juni 2024.

Dalam Satgas Pemberantasan Judi Daring, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menjabat sebagai ketua harian penegakan hukum, dan Kabareskrim Komjen Pol. Wahyu Widada sebagai wakil ketua harian penegakan hukum.

Pada 30 April 2024, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memberikan petunjuk kepada seluruh jajaran melalui surat telegram Kapolri untuk meningkatkan penegakan hukum terhadap pelaku perjudian daring.

Menindaklanjuti arahan Kapolri, Bareskrim dan jajaran Polda telah melakukan pengungkapan kasus judi daring selama periode 23 April hingga 17 Juli sebanyak 318 kasus dan menangkap 464 tersangka. Barang bukti yang disita meliputi uang total Rp67 miliar, 494 unit ponsel, 36 unit laptop, 257 rekening, 98 akun judi daring, dan 296 kartu ATM.

Salah satu pengungkapan terbaru mencakup tiga situs judi daring, yaitu 1XBET, W88, dan Liga Ciputra, yang berhasil menangkap 18 tersangka. Diperkirakan bahwa perputaran uang dari ketiga situs judi daring tersebut mencapai Rp1,041 triliun.

Himawan menjelaskan bahwa ketiga situs judi daring tersebut dapat diakses di negara lain serta Indonesia, sehingga kasus ini memiliki keterkaitan antara beberapa negara.

“Situs 1XBET di mana modus operandi para tersangka bekerja secara kolektif melanggar hukum dengan menyediakan sarana sistem pembayaran deposit dan withdraw. Perputaran uang 1XBET periode Desember 2023 hingga tiga bulan mencapai Rp35 miliar,” ujarnya.

Pada kasus 1XBET, Polri berhasil menangkap sembilan tersangka, terdiri dari enam laki-laki dan tiga perempuan di wilayah hukum Semarang, Jakarta, dan Medan, pada 7 Maret 2024.

Kegiatan para tersangka tersebut terkait dengan modus operandi melakukan penyimpanan uang atau money laundering.

Kegiatan perjudian di situs 1XBET dan W88 dimulai dengan pendaftaran deposit para pemain melalui situs yang dapat diakses masyarakat, lalu dilakukan pengiriman ke luar negeri.

“Dari pengiriman tersebut, terdapat bukti ekspedisi alat pembayaran yang digunakan di negara lain. Uang dikirim ke exchanger, kemudian dikirim lagi ke money changer di Batam, lalu ditukarkan ke aset digital di crypto currency untuk kemudian memudahkan pengiriman dari Indonesia ke luar negeri,” tambah Himawan.

Aset digital tersebut kemudian dikirim kembali ke exchanger di luar negeri dan dicairkan oleh para tersangka di negara tersebut.

“Ini merupakan alur yang kami dapatkan dari pemeriksaan para tersangka terkait dengan situs 1XBET dan W88,” tutur Himawan.

Selanjutnya, aset digital tersebut dikirimkan kembali ke exchanger di luar negeri dan aset digital tersebut digunakan atau dicairkan oleh para tersangka di negara luar.

Ini merupakan alur yang kami sampaikan dari hasil pemeriksaan para tersangka yang kami lakukan dari dua website yaitu 1XBET dan W88,” kata Himawan.

Source link

Exit mobile version