HomeKriminalKejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berhasil menangkap buronan kasus korupsi dalam jaringan internet

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berhasil menangkap buronan kasus korupsi dalam jaringan internet

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan telah menangkap buronan tersangka R yang diduga terlibat dalam kasus korupsi jaringan instalasi internet di Kabupaten Musi Banyuasin.

“Hari ini buronan tersangka R kasus korupsi internet diamankan oleh tim tangkap buronan di kawasan jalan lintas Musi Banyuasin menuju Kota Palembang dengan kerja sama melalui pihak Kepolisian Daerah Sumatera Selatan,” kata Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel Umaryadi di Palembang, Sabtu.

Setelah penangkapan, penyidik akan melakukan penyidikan terhadap tersangka R dan menahannya selama 20 hari ke depan.

Tersangka R diduga menerima aliran dana sebesar Rp7 miliar dalam kasus tersebut, dan memiliki peran bersama tersangka MA yang sebelumnya ditangkap dan ditahan oleh Kejati Sumsel.

Sebelumnya, R ditetapkan sebagai buronan atau masuk daftar pencarian orang (DPO) bersama dua tersangka lainnya, HF dan MA, yang sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kuasa hukum tersangka R, Rian Gumay, menyatakan bahwa kantornya menerima klien tersebut melalui istri tersangka R yang sebelumnya diperiksa oleh Kejati Sumsel sebagai saksi.

Rian Gumay menegaskan bahwa kliennya tidak menerima aliran dana sebesar Rp7 miliar tersebut, dan akan berupaya membuktikan bahwa kliennya tidak terlibat dalam kasus tersebut.

Artikel ini ditulis oleh M. Imam Pramana dan diedit oleh D.Dj. Kliwantoro.

Source link

Exit mobile version