HomeKriminalSyahrial Yudha Laksana, Pakar, Berpotensi Diadili Hukuman Pidana Maksimal 20 Tahun Penjara

Syahrial Yudha Laksana, Pakar, Berpotensi Diadili Hukuman Pidana Maksimal 20 Tahun Penjara

Pakar hukum pidana Prof. Hibnu Nugroho menyebutkan bahwa Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) berpotensi untuk dituntut hukuman pidana maksimal hingga 20 tahun penjara beserta denda Rp1 miliar dalam kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

“Tuntutan dapat mencapai maksimal, namun putusan akhirnya nantinya akan disesuaikan oleh Majelis Hakim,” ungkap Hibnu saat dihubungi di Jakarta, Selasa.

Dia menjelaskan bahwa tuntutan maksimal bisa diberlakukan kepada SYL karena banyak pihak yang merasa dirugikan dan berbagai fakta dalam persidangan telah terkuak dengan jelas dan terkonfirmasi oleh banyak saksi dan bukti, sehingga tidak ada keraguan lagi. Sebelumnya, Jaksa juga telah mengatakan akan menuntut SYL dengan hukuman maksimal.

Dalam sidang pemeriksaan saksi kasus SYL, tidak hanya anak buahnya di Kementan yang merasa dirugikan dari tindakan pemerasan SYL, tetapi juga antara lain vendor Kementan hingga agen penyedia perjalanan. Terungkap pula bahwa ada anggaran negara yang digunakan oleh SYL.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang melakukan pemerasan atau gratifikasi dapat dihukum dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Mereka juga dapat dikenakan pidana denda minimum Rp200 juta hingga maksimum Rp1 miliar.

Meskipun demikian, Hibnu menilai ancaman hukuman tersebut baru berdasarkan dakwaan awal yang disangkakan kepada SYL. Jika SYL juga didakwa dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam sidang selanjutnya, hukumannya akan bertambah.

Dalam UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, hukuman maksimal TPPU adalah penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar. Namun, mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang baru diundangkan pada 2 Januari 2023, hukuman maksimal TPPU adalah 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan, SYL didakwa melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar. Pemerasan dilakukan oleh SYL bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan (tahun 2023) Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus tersebut. Mereka bertindak sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan bawahannya, untuk membayar kebutuhan pribadi SYL dan keluarganya.

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf f atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2024

Source link

Exit mobile version