HomeKriminalSaksi mahkota: SYL memberikan arahan untuk menyerahkan Rp800 juta kepada Firli Bahuri

Saksi mahkota: SYL memberikan arahan untuk menyerahkan Rp800 juta kepada Firli Bahuri

Jakarta (ANTARA) – Kasdi Subagyono, saksi mahkota dalam kasus Menteri Pertanian periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL), mengungkapkan adanya arahan dari SYL untuk menyerahkan uang sebesar Rp800 juta kepada mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri.

Kasdi, yang merupakan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, menyatakan bahwa arahan tersebut diterima dari SYL melalui mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.

“Pak Hatta menjelaskan bahwa ada kebutuhan Rp800 juta yang akan diserahkan kepada Pak Firli. Informasi yang saya terima adalah untuk kepentingan Pak Firli,” ujar Kasdi dalam sidang pemeriksaan saksi mahkota di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

Menurut Kasdi, pernyataan dari Hatta tersebut menjelaskan maksud dari arahan SYL kepada para pejabat eselon I Kementan.

Sebelum permintaan uang itu, Kasdi mengungkapkan bahwa SYL pernah mengumpulkan para pejabat eselon I Kementan untuk memberikan arahan agar mengantisipasi penyelidikan KPK terkait pengadaan sapi yang bermasalah di Kementan.

“Kemudian untuk mengantisipasi itu, ada pembagian dana lagi dari para pejabat Kementan,” tambahnya.

Berdasarkan informasi dari Hatta, uang sebesar Rp800 juta tersebut diserahkan kepada Firli Bahuri melalui Kepala Polrestabes Semarang Komisaris Besar Polisi Irwan Anwar, yang juga merupakan saudara dari SYL.

Namun, Kasdi mengaku tidak mengetahui alasan mengapa uang tersebut diserahkan melalui Kapolrestabes Semarang.

“Saya hanya tahu bahwa uangnya sudah diserahkan ke Pak Irwan, tetapi saya tidak tahu apakah sudah diteruskan ke Pak Firli atau belum,” ucap Kasdi.

Kasdi sendiri merupakan Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023 yang juga menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan bersama SYL dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023 Muhammad Hatta.

Dalam kasus ini, SYL bersama Kasdi dan Hatta didakwa melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar.

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf f atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

2024

Baca juga: KPK periksa adik SYL soal aset diatasnama keluarga
Baca juga: Jaksa: Ketidakhadiran Presiden sebagai saksi bantah pernyataan SYL
Baca juga: Istri SYL pinjam nama GM Prambors over kredit rumah Rp11,5 miliar

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024

Source link

Exit mobile version