HomeKriminalPolres Balangan-Kalsel menangkap tujuh tersangka perdagangan orang

Polres Balangan-Kalsel menangkap tujuh tersangka perdagangan orang

Balangan, Kalsel (ANTARA) – Anggota Polres Balangan jajaran Polda Kalimantan Selatan telah berhasil menangkap tujuh tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap anak.

“Informasi mengenai kasus ini pertama kali kita terima dari media, bahwa seorang anak meminta pertolongan melalui akun media sosialnya,” kata Kapolres Balangan AKBP Riza Muttaqin di Balangan, Rabu.

Riza menjelaskan bahwa petugas berhasil menangkap enam pelaku asal Banjarmasin dan satu tersangka dari Balangan dalam waktu tiga hari di wilayah Desa Haur Batu, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan.

Ia juga mengimbau orang tua dan guru untuk lebih memperhatikan anak-anak agar terhindar dari kasus tindak pidana perdagangan orang. Orang tua perlu memberikan rasa aman dan nyaman kepada anak di rumah, sedangkan guru perlu memperhatikan murid di lingkungan sekolah.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Balangan Iptu Galuh Riza Pangestu menjelaskan bahwa para tersangka melakukan modus operandi dengan mengajak korban pergi ke suatu tempat dengan alasan korban sedang mengalami masalah dengan orang tua.

Pangestu melanjutkan bahwa korban dibawa oleh para pelaku ke beberapa tempat, mulai dari Kabupaten Tanah Bumbu (Provinsi Kalsel), Kabupaten Paser, Kota Balikpapan (Kalimantan Timur), hingga Kabupaten Balangan.

Para tersangka menawarkan korban kepada pelanggan melalui aplikasi “Michat” untuk membiayai seluruh pengeluaran selama perjalanan, seperti biaya sewa mobil dan penginapan.

“Korban dijual melalui aplikasi Michat untuk membiayai kehidupan selama perjalanan, dan korban juga mengalami kekerasan fisik dari para tersangka ketika berada di Balangan,” ujar Pangestu.

Saat ini, Pangestu menyatakan bahwa penyidik sedang fokus untuk memulihkan mental korban dengan menyediakan rumah aman dan memberikan perawatan jalan karena korban terindikasi menderita penyakit berdasarkan hasil visum.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Penulis: Taufik Ridwan/Ragil Darmawan
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024

Source link

Exit mobile version