HomeKriminalMakna Penting BPK bagi Calon Anggota: Jangan Jadi Pencari Kerja atau Titipan

Makna Penting BPK bagi Calon Anggota: Jangan Jadi Pencari Kerja atau Titipan

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman memperingatkan agar calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang akan terpilih nantinya bukanlah pencari kerja alias “job seeker” atau titipan dari pihak terkait korupsi.

DPR berencana melakukan seleksi calon anggota BPK periode 2024-2029. Pembukaan seleksi pengisian lima anggota BPK akan diumumkan pada hari ini (19/6), dan proses pendaftarannya akan berlangsung selama dua pekan mulai 20 Juni hingga 4 Juli 2024.

“Integritas adalah hal pertama yang perlu diperhatikan oleh panitia pendaftaran dan masyarakat dalam proses seleksi calon anggota BPK. Kita sudah belajar dari kasus-kasus sebelumnya seperti Achsanul Qosasi dan Pius Lustrilanang,” ujar Boyamin dalam keterangannya di Jakarta.

Achsanul adalah mantan anggota BPK yang terjerat kasus suap dalam korupsi proyek strategis base transceiver station (BTS) untuk jaringan 4G, sementara Pius adalah anggota BPK yang ruang kerjanya disegel oleh KPK dalam kasus suap Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso.

Boyamin menegaskan bahwa kasus suap yang melibatkan auditor atau anggota BPK menunjukkan kurangnya integritas. Aktivis antikorupsi tersebut menambahkan bahwa integritas harus menjadi prioritas utama bagi anggota BPK, meskipun kemampuan dalam melakukan audit keuangan negara juga penting.

Selain integritas, Boyamin juga memperingatkan tentang kemungkinan adanya calon anggota BPK yang merupakan titipan dari pihak tertentu untuk melindungi penyimpangan dan korupsi. Ia mewanti-wanti panitia seleksi calon anggota BPK agar tidak meluluskan kandidat yang bermasalah atau terlibat dalam korupsi.

Boyamin juga mengingatkan bahwa jika ada politikus yang mencalonkan diri sebagai anggota BPK, integritas dan kemampuan harus teruji. Ia khawatir bahwa proses seleksi calon anggota BPK bisa dimanfaatkan oleh kandidat yang sebelumnya gagal dalam pemilu legislatif.

“Rakyat tidak boleh mempercayai seseorang yang gagal sebagai caleg kemudian menjadi anggota BPK,” tegas Boyamin.

Artikel ini disusun oleh Narda Margaretha Sinambela dan disunting oleh Agus Setiawan.

Source link

Exit mobile version