HomePolitikKPU Konsultasikan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Tahun 2024

KPU Konsultasikan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Tahun 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI masih melakukan konsultasi terkait jadwal pelantikan kepala daerah terpilih untuk Pilkada 2024. “Saat ini kami sedang berkonsultasi dengan pemerintah dan DPR, kami khususnya juga bertanya kapan jadwal pelantikan,” kata Anggota KPU RI Idham Holik saat dihubungi dari Jakarta, Selasa.

KPU saat ini masih melakukan harmonisasi Undang-Undang (UU) Pilkada dengan DPR dan Pemerintah. “Belum selesai harmonisasi, masih menunggu. Kami sedang mengirim surat ke pembentuk undang-undang juga,” ujarnya.

Saat ditanya apakah pelantikan kepala daerah dapat ditetapkan tanggal pastinya mengingat pasca-pemilihan besar kemungkinan adanya sengketa atau pemungutan suara ulang (PSU), Idham mengatakan semuanya tergantung pada jawaban pemerintah dalam proses harmonisasi UU. “Tergantung pada pemerintah,” jelas dia.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebelumnya memastikan bahwa jadwal Pilkada 2024 tidak akan dimajukan dari bulan November ke September. Alasan utamanya adalah tahapan Pilkada saat ini telah berjalan dan waktu penyelenggaraan Pemilu serentak 2024 pada bulan Februari lalu sangat padat. Terlebih, Mahkamah Konstitusi (MK) masih menyidangkan sengketa hasil Pileg 2024.

Jadwal pelantikan kepala daerah pada Pilkada 2024 tetap sesuai dengan yang telah disepakati, yaitu 27 November 2024. Tito mengakui wacana percepatan Pilkada 2024 ke bulan September tidak akan dilakukan karena perubahan tanggal tersebut juga sudah diputuskan.

Berikut adalah jadwal tahapan Pilkada 2024:
1. 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
7. 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
8. 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
9. 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
10. 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara;
11. 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Sumber: ANTARA 2024

Source link

Exit mobile version