HomeKriminalImigrasi melakukan upaya pemulihan layanan secepatnya setelah terganggu oleh PDN

Imigrasi melakukan upaya pemulihan layanan secepatnya setelah terganggu oleh PDN

Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI, Silmy Karim, mengatakan bahwa pihaknya sedang berusaha untuk memulihkan layanan dengan secepat mungkin karena adanya gangguan pada sistem Pusat Data Nasional (PDN).

“Kami sedang berupaya memulihkan aplikasi dan data dengan menggunakan cadangan data PDN di Batam dan kami berusaha agar layanan dapat pulih secepat mungkin,” kata Silmy dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.

Dia menyebutkan bahwa layanan imigrasi di kantor imigrasi, unit layanan paspor, unit kerja imigrasi, serta tempat pemeriksaan imigrasi di bandara dan pelabuhan sedang mengalami kendala akibat gangguan PDN.

Meskipun demikian, Silmy memastikan bahwa masyarakat yang berada di bandara internasional tetap akan dilayani oleh petugas imigrasi. Meskipun sistem mengalami kendala, Imigrasi tetap memberikan pelayanan sebaik mungkin agar penumpang tetap dapat berangkat sesuai jadwal pesawat.

Sementara itu, Silmy menyarankan kepada penumpang pesawat untuk datang lebih awal ke bandara untuk mengantisipasi pemeriksaan yang belum berjalan normal. Bagi masyarakat yang sudah memiliki jadwal untuk datang ke kantor imigrasi juga akan tetap dilayani seperti biasa.

Namun, permohonan percepatan paspor satu hari jadi belum bisa dilayani dan akan beroperasi kembali setelah sistem pulih normal.

“Direktorat Jenderal Imigrasi akan segera memberitahu masyarakat ketika sistem PDN Kementerian Kominfo sudah pulih normal dan layanan imigrasi sudah dapat berjalan secara penuh,” ujar Silmy.

Sebelumnya, Silmy menjelaskan bahwa gangguan pada sistem imigrasi disebabkan oleh masalah pada Pusat Data Nasional.

“Pusat Data Nasional yang bermasalah, dikelola oleh Kominfo,” kata Silmy.

Ditambahkannya bahwa Pusat Data Nasional tersebut dikelola oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), sehingga penyelesaiannya menjadi tanggung jawab lembaga tersebut.

Source link

Exit mobile version