HomeKriminalBanding Hasbi Hasan hingga vonis Achsanul Qosasi, terjadi kemarin.

Banding Hasbi Hasan hingga vonis Achsanul Qosasi, terjadi kemarin.

Jakarta (ANTARA) – Berbagai berita hukum telah dilaporkan oleh Kantor Berita ANTARA pada hari Kamis (20/6), mulai dari putusan banding Hasbi Hasan dalam kasus suap di Mahkamah Agung hingga vonis Achsanul Qosasi dalam kasus korupsi BTS 4G. Berikut adalah rangkuman berita hukum kemarin untuk Anda simak.

1. Moeldoko yakin KPK bisa menangkap Harun Masiku dalam waktu dekat

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko yakin bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat menangkap tersangka buronan kasus dugaan suap Harun Masiku dalam waktu dekat. “Ya seharusnya. Seharusnya bisa (KPK menangkap Harun dalam waktu dekat),” kata Moeldoko secara singkat di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (20/6).

2. Imigrasi berupaya memulihkan layanan secepat mungkin setelah gangguan PDN

Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI, Silmy Karim, mengatakan bahwa pihaknya sedang berupaya memulihkan layanan secepat mungkin sebagai akibat dari gangguan sistem Pusat Data Nasional (PDN). “Kami sedang berusaha memulihkan aplikasi dan data dengan menggunakan data backup PDN di Batam dan kami berupaya agar layanan bisa pulih secepat mungkin,” kata Silmy dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (20/6).

3. Pengadilan Tinggi DKI memperkuat vonis 6 tahun penjara untuk Hasbi Hasan

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat vonis 6 tahun penjara yang diberikan kepada Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif, Hasbi Hasan, setelah terbukti menerima suap dalam pengurusan gugatan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana tingkat kasasi di MA. “Memperkuat putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 113/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst tanggal 3 April 2024 yang diajukan banding,” tulis dokumen amar putusan PT DKI Jakarta yang diterima di Jakarta, Kamis (20/6).

4. MK akan mulai menggelar sidang pengujian undang-undang pada awal Juli

Mahkamah Konstitusi dijadwalkan akan kembali menggelar sidang pengujian undang-undang mulai awal Juli 2024 setelah menangani perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pileg 2024 yang berakhir pada 10 Juni 2024. “Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) dan sidang-sidang panel dimulai awal Juli. Saat ini masing-masing hakim sedang mendalami perkara masing-masing,” kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih ketika dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (20/6).

5. Achsanul Qosasi divonis 2,5 tahun penjara karena menerima suap BTS 4G

Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI nonaktif, Achsanul Qosasi, divonis pidana penjara selama 2,5 tahun dan denda Rp250 juta setelah terbukti menerima suap dalam pengadaan proyek BTS 4G BAKTI Kominfo pada tahun 2021. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan serta denda sebesar Rp 250 juta yang telah disubsidi pidana kurungan selama empat bulan,” kata Hakim Ketua Fahzal Hendri dalam sidang pembacaan putusan Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (20/6).

Penulis: Fath Putra Mulya
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Hak Cipta © ANTARA 2024

Source link

Exit mobile version