HomeKriminalMenkominfo dan Kementerian Lainnya Ikut Berperan dalam Pemberantasan Judol dan Pinjol

Menkominfo dan Kementerian Lainnya Ikut Berperan dalam Pemberantasan Judol dan Pinjol

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyatakan bahwa pemberantasan kegiatan judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) ilegal harus melibatkan semua kementerian di Indonesia.

“Pemberantasan judi online dan pinjaman online ilegal perlu dilakukan secara komprehensif dan melibatkan semua kementerian,” kata Budi Arie Setiadi dalam keterangan resminya yang diterima di Jakarta pada Sabtu.

Menurutnya, kegiatan judi online yang meresahkan saat ini berkaitan erat dengan pinjaman online ilegal yang memberikan dampak buruk kepada masyarakat.

“Saya sudah menyatakan bahwa judol dan pinjol ilegal ini seperti saudara kandung. Keduanya harus ditindak,” tegasnya.

Dia juga mengungkapkan bahwa Surat Keputusan Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online telah rampung secara administratif. Presiden Joko Widodo dijadwalkan segera menandatangani SK tersebut agar Satgas dapat segera bergerak dalam memberantas judi online.

Penandatanganan SK dilakukan setelah para menteri yang terlibat dalam Satgas memberikan persetujuan. Langkah ini diambil untuk mencegah masyarakat terjerumus ke dalam kegiatan yang berdampak negatif.

“Semua menteri sudah menyetujui. Nantinya hanya tinggal Pak Presiden yang menandatangani. Saya sebagai Ketua Bidang Pencegahan, sedangkan Ketua Satgas adalah Menko Polhukam dan Wakilnya adalah Menko PMK serta Kapolri sebagai Ketua Bidang Penegakan Hukum,” jelasnya.

Budi Arie Setiadi menekankan bahwa keberadaan Satgas Pemberantasan Judi Online merupakan langkah komprehensif dalam penanganan judi online.

“Kita harus memastikan bahwa pemberantasan judi online dan pinjaman online ilegal dilakukan secara komprehensif. Semua lini harus bekerja sama,” tambahnya.

Artikel ini disusun oleh Chairul Rohman dan disunting oleh Tasrief Tarmizi. Copyright © ANTARA 2024.

Source link

Exit mobile version