HomeKriminalKetua Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa putusan sengketa Pilkada cenderung lebih progresif

Ketua Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa putusan sengketa Pilkada cenderung lebih progresif

Jember, Jawa Timur (ANTARA) – Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo menyatakan bahwa putusan sengketa pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) cenderung lebih progresif daripada putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

“MK lebih progresif dalam kasus Pilkada. Banyak pasangan kepala daerah yang didiskualifikasi melalui putusan MK,” ujarnya setelah menghadiri acara talkshow dengan tema ‘Implementasi dan Implikasi Putusan MK bagi Perlindungan Hak Konstitusional Warga Negara’ di Fakultas Hukum Universitas Jember (Unej), Jawa Timur, Jumat sore.

Menurutnya, sengketa Pilkada lebih mudah terdeteksi dan diidentifikasi oleh MK karena bersifat sektoral di tingkat kabupaten atau provinsi, berbeda dengan PHPU yang bersifat nasional.

“Bahkan beberapa gaya putusan Pilkada juga diterapkan dalam kasus PHPU, yang akhirnya berujung pada diskualifikasi calon. Saya yakin hakim MK akan tetap konsisten dalam memutuskan kasus Pilkada 2024,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa akan ada berbagai metode yang akan digunakan oleh hakim MK dalam menangani sengketa Pilkada 2024, dan pemetaan masalah dalam kasus Pilkada biasanya memudahkan putusan.

Kunjungan Ketua MK beserta Sekjen MK Heru Setiawan ke Fakultas Hukum Unej adalah yang pertama setelah menyelesaikan semua kasus PHPU untuk anggota DPR, DPRD, dan DPD dalam sidang MK.

Mengenai PHPU, Suhartoyo mengakui bahwa putusan MK mungkin tidak memuaskan semua pihak dan ada yang tidak setuju dengan putusan tersebut, namun hal tersebut dianggap wajar.

“Terdapat pro dan kontra dalam menilai putusan MK terkait PHPU karena masyarakat memiliki sudut pandang yang berbeda, dan hakim MK memiliki sensitivitas masing-masing dalam menjatuhkan putusan,” ujarnya.

Pewarta: Zumrotun Solichah
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024

Source link

Exit mobile version