HomeKriminalBPIP meminta Satgas Judi Online untuk mengungkap kekuatan tersembunyi

BPIP meminta Satgas Judi Online untuk mengungkap kekuatan tersembunyi

Jakarta (ANTARA) – Staf Khusus Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Benny Susetyo meminta Satgas Pemberantasan Judi Online untuk segera mengambil tindakan terhadap pusat-pusat judi online yang dikelola oleh kekuatan tersembunyi yang jarang tersentuh oleh hukum.

“Hukum harus menindak tegas semua pihak yang terlibat, termasuk pengusaha judi dan oknum penguasa yang melancarkan operasi mereka,” kata Benny dikonfirmasi di Jakarta, Minggu malam.

Ia mengatakan bahwa langkah awal dari komitmen politik pemerintah dalam pemberantasan judi online adalah dengan memutuskan hubungan antara pengusaha judi dengan oknum penguasa.

Selain itu, Benny menyarankan agar Satgas juga memutuskan rekening transaksi ekosistem judi online melalui kerja sama dengan perbankan dan aplikasi penyedia jasa keuangan.

“Selain itu, akses masyarakat terhadap website-website penyedia judi online harus diblokir secara efektif,” tambahnya.

Benny juga menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat tentang bahaya judi online. Penggunaan teknologi seharusnya digunakan untuk hal yang produktif dan bermanfaat, bukan untuk aktivitas yang merugikan.

“Iliterasi keuangan dan digital juga harus ditingkatkan. Masyarakat harus diajarkan cara mengelola keuangan dengan baik dan menggunakan teknologi secara bijaksana,” ujarnya.

Ia juga meminta pemerintah untuk bertindak tegas dan tidak berkompromi dengan mafia dan bos besar yang terlibat dalam pengelolaan dan perlindungan judi online.

“Sistem aplikasi dan perbankan yang digunakan untuk pencucian uang harus diputus. Penegakan hukum yang tegas adalah kunci untuk menghentikan pertumbuhan judi online,” katanya.

Menurut data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tahun 2023, transaksi judi online mencapai Rp327 triliun, dan pada kuartal pertama 2024, angkanya sudah mencapai Rp100 triliun.

Presiden Jokowi telah menerbitkan surat keputusan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Online yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto.

Dikutip dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) di Jakarta, Sabtu, pembentukan Satgas tersebut diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang dikeluarkan di Jakarta pada 14 Juni 2024.

Source link

Exit mobile version