HomeKriminalPolairud NTT mengarahkan kasus kebakaran kapal wisata ke Kejari Mabar

Polairud NTT mengarahkan kasus kebakaran kapal wisata ke Kejari Mabar

Kupang (ANTARA) – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) telah menyerahkan kasus terbakarnya kapal wisata KLM Carpidiem kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Manggarai Barat (Kejari Mabar) setelah sejumlah barang bukti dinyatakan lengkap untuk diproses hukum selanjutnya.

Direktur Polairud Polda NTT Kombespol Irwan Nasution di Kupang, Minggu mengatakan pihaknya juga telah menyerahkan tersangka kasus terbakarnya kapal tersebut, yang merupakan nahkoda dengan inisial DWS.

“Ia sudah kami limpahkan kasusnya ke Kejari Manggarai Barat untuk diproses lanjut setelah semua bukti lengkap,” katanya.

Tersangka DWS ditangkap setelah kapal yang dia nahkodai terbakar di perairan antara Pulau Siaba dan Pulau Mauwan Kabupaten Manggarai Barat yang masuk dalam kawasan Taman Nasional Komodo pada awal Februari 2024.

Setelah diperiksa oleh aparat kepolisian, diketahui bahwa nahkoda kapal tersebut melakukan aktivitas berlayar tanpa surat keterangan berlayar.

“Jadi tersangka berlayar tanpa surat persetujuan berlayar yang mengakibatkan kecelakaan kapal dan mengakibatkan kerugian harta benda,” ujar dia.

Dia juga menyatakan bahwa Direktorat Polairud Polda NTT secara intensif menindaklanjuti perkara kecelakaan laut di Labuan Bajo yang sangat dikenal oleh dunia, sehingga setiap pelanggaran kecil dalam pelayaran akan ditindaklanjuti dan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.

Selain itu, dia juga mengimbau kepada masyarakat atau pemilik kapal untuk selalu memeriksa kelayakan kapal sebelum berlayar dan memastikan bahwa ada surat izin berlayar.

Pewarta: Kornelis Kaha
Editor: Laode Masrafi
Hak cipta © ANTARA 2024

Source link

Exit mobile version