HomeKriminalKPK menahan satu tersangka baru dalam kasus korupsi di DJKA

KPK menahan satu tersangka baru dalam kasus korupsi di DJKA

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan seorang tersangka baru dalam perkembangan kasus dugaan korupsi di Kementerian Perhubungan. Tersangka baru tersebut adalah Yofi Oktarisza, yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Jawa Bagian Tengah, yang kini dikenal sebagai BTP Kelas 1 Semarang.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, menyampaikan bahwa Yofi ditahan selama 20 hari pertama mulai dari 13 Juni hingga 02 Juli 2024 di Rutan Cabang KPK. Penetapan tersangka dan penahanan terhadap Yofi adalah hasil dari pengembangan kasus yang melibatkan pengusaha Dion Renato Sugiarto, yang memberi suap kepada PPK BTP Semarang Bernard Hasibuan dan Putu Sumarjaya.

Kasus dugaan korupsi ini sedang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Semarang. Dion Renato adalah rekanan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian Perhubungan yang memiliki beberapa perusahaan dan terlibat dalam paket pekerjaan di DJKA Kementerian Perhubungan.

Para tersangka dalam kasus tersebut melakukan pengaturan agar hanya rekanan tertentu yang dapat memenangkan lelang atau melaksanakan paket pekerjaan. Mereka memberikan harga perkiraan sendiri kepada rekanan dan memberikan arahan terkait metode pekerjaan agar rekanan tersebut memenangkan tender.

Selain itu, PPK juga menerima biaya dari rekanan yang memenangkan paket pekerjaan. Yofi disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Source link

Exit mobile version