HomeKriminalIstrinya membakar jenazah polisi, dimakamkan di Jombang

Istrinya membakar jenazah polisi, dimakamkan di Jombang

Dari Polres Jombang melakukan pemakaman secara dinas untuk anggota Polres Jombang

Jombang (ANTARA) – Jenazah anggota Samapta Polres Jombang Briptu Rian Dwi Wicaksono (27) yang meninggal dunia setelah dibakar istrinya yang juga polisi wanita, Briptu FN, dimakamkan keluarganya di pemakaman desa Sumberejo, kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Kasi Humas Polres Jombang Iptu Kasnasin mengatakan proses pemakaman dilakukan secara dinas. “Dari Polres Jombang melakukan pemakaman secara dinas untuk anggota Polres Jombang,” katanya di Jombang, Minggu malam.

Ia menjelaskan bahwa sebelum kejadian, pada Sabtu (8/6) pagi, almarhum masih menjalankan tugasnya di Polres Jombang. Selama ini, almarhum dikenal sebagai anggota yang baik. “Kemarin saat masih dinas, saya sempat bertemu dengannya. Anaknya baik dan selama ini tidak ada tanda-tanda adanya permasalahan,” ujarnya.

Proses upacara pemakaman tersebut juga berlangsung dengan cepat. Keluarga ikut mengantar korban ke peristirahatan terakhirnya.

Kejadian tragis menimpa anggota Samapta Polres Jombang Briptu Rian Dwi Wicaksono. Ia diduga dibakar oleh istrinya sendiri, Briptu FN, yang juga seorang polisi wanita.

Selama ini, Briptu FN bertugas di Polres Mojokerto Kota. Mereka tinggal bersama di kompleks asrama polisi Polres Mojokerto.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel Somanusa Marunduri membenarkan kejadian tersebut. Dari keterangan awal, insiden tersebut dipicu oleh konflik rumah tangga. Namun, pihak kepolisian belum merinci kronologi kejadian tersebut.

Briptu RWD sempat dirawat di ruang ICU RSUD Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto karena mengalami luka bakar 96 persen. Namun, nyawanya tidak tertolong. Ia meninggal dunia pada Minggu (9/6) pukul 12.55 WIB.

Penyidik Reknata Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur telah menetapkan Briptu FN, polisi wanita yang membakar suaminya Briptu Rian Dwi Wicaksono (RDW), sebagai tersangka.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Dirmanto di Surabaya menyatakan Kapolda Jatim Irjen Pol. Imam Sugianto turut mengucapkan duka yang mendalam atas kejadian ini.

Proses hukum tetap berlanjut, termasuk penetapan status tersangka terhadap Briptu FN. Tersangka telah ditahan oleh penyidik. Namun, dari segi psikologis, tersangka dalam keadaan terguncang dan mengalami trauma yang mendalam.

Berdasarkan hasil gelar sementara, penyidik menerapkan Undang-Undang tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pada Briptu FN.

Pewarta: Asmaul Chusna
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024

Source link

Exit mobile version