HomeKriminalKementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengajukan delapan...

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengajukan delapan produk lokal untuk menjadi Indikasi Geografis.

Pangkalpinang (ANTARA) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengusulkan delapan produk lokal Kepulauan Babel sebagai Indikasi Geografis (IG), untuk mendorong ekspor produk UMKM di Negeri Serumpun Sebalai tersebut.

“Dengan adanya IG ini dapat meningkatkan ekspor produk-produk lokal daerah ini,” kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kemenkumham Babel Fajar Sulaeman Taman di Pangkalpinang, Minggu.

Ia mengatakan bahwa saat ini Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung telah mengajukan delapan produk lokal masyarakat Kepulauan Babel yaitu Talas Belitung Boeter, Tenun Cual, Nanas Bikang Toboali, Madu Hutan Pelawan, Jeruk Kunci, Gula Kirik Membalong, Teh Tayu Jebus, dan Kopi Liberika Belitung Timur.

“Saat ini Tenun Cual Babel masih dalam proses penerbitan IG, sehingga dapat melindungi produk lokal daerah ini di pasar internasional,” katanya.

Ia menyatakan bahwa saat ini dua produk lokal Kepulauan Babel sudah terdaftar sebagai IG yaitu Lada Putih Muntok dan Madu Teran Belitung Timur, sehingga telah meningkatkan ekspor produk lokal daerah ini.

“Saat ini ekspor lada putih Kepulauan Babel sudah mencapai pasar Eropa dan negara-negara lainnya,” ujarnya.

Demikian juga, produk Madu Teran Belitung Timur sudah bersaing di pasar Malaysia dan negara lainnya.

Menurutnya, produk lokal ini harus terus dijaga, karena IG terkait dengan reputasi, karakteristik, dan ciri khas di daerah ini.

“Ini harus terus dijaga untuk keberlanjutan ekonomi petani, pelaku UMKM, dan pemerintah daerah dalam menjaga produk unggulan masyarakat di daerah ini,” katanya.

Pewarta: Aprionis
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2024

Source link

Exit mobile version