HomeKriminalKementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Menyerahkan Sertifikat Kekayaan Intelektual kepada Dosen...

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Menyerahkan Sertifikat Kekayaan Intelektual kepada Dosen Universitas Andalas

Padang (ANTARA) – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI telah menyerahkan sertifikat hak kekayaan intelektual berupa paten terdaftar kepada 12 dosen di Universitas Andalas (Unand), Sumatera Barat (Sumbar).

“Selain 12 dosen Unand, DJKI Kemenkumham juga menyerahkan sertifikat paten terdaftar kepada para inventor dari perguruan tinggi lain di Provinsi Sumbar,” kata Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Sumbar Ruliana Pendah Harsiwi di Padang, Sabtu.

Penyerahan sertifikat paten tersebut difasilitasi sepenuhnya oleh DJKI mulai dari proses pendaftaran hingga pemeriksaan data substansial dan akhirnya meraih status granted. DJKI bekerja sama dengan perguruan tinggi untuk mempermudah proses pendaftaran paten setiap inovasi yang diciptakan oleh para inventor.

“Sertifikat ini kami serahkan kepada 24 orang inventor dari Universitas Negeri Padang, Politeknik Negeri Padang, dan Universitas Andalas,” kata Ruliana.

Setelah menyerahkan sertifikat paten, Kemenkumham Sumbar melakukan sosialisasi tentang pemahaman paten kepada para dosen, lembaga penelitian dan pengembangan, serta pelaku usaha. Tujuannya adalah untuk mendorong kreativitas dan menciptakan ekosistem di bidang kekayaan intelektual khususnya paten.

“Kementerian berharap semua kekayaan intelektual terdaftar sehingga ada perlindungan hukum atas inovasi yang ditemukan oleh inventor. Ini juga bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” katanya.

Pada kesempatan tersebut, Kemenkumham juga mengapresiasi Sumatera Barat yang telah berkontribusi besar terhadap terdaftarnya 1.559 paten. Hal ini juga membuktikan keseriusan dalam meningkatkan pemahaman tentang hak kekayaan intelektual, termasuk bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dalam melindungi hak-hak mereka.

“Perolehan hak paten ini diharapkan menjadi awal dari perjalanan inspiratif dan prestasi oleh para inventor di Ranah Minang,” ujarnya.

Terakhir, dia mendorong agar hak paten yang telah diperoleh para inventor tidak hanya menjadi pajangan semata. Namun, lebih dari itu, hak paten yang terdaftar dan diterbitkan oleh DJKI Kemenkumham diharapkan dapat dikembangkan sebagai nilai usaha dan berdampak pada ekonomi.

Antara

Muhammad Zulfikar

Guido Merung

Copyright © ANTARA 2024

Source link

Exit mobile version