HomeOtomotifAnggota DPRD Bima Viral Marah-marah Saat Diberhentikan Petugas, Meskipun SIM dan STNK...

Anggota DPRD Bima Viral Marah-marah Saat Diberhentikan Petugas, Meskipun SIM dan STNK Belum Diperpanjang

Beberapa waktu lalu viral cekcok antara petugas Satlantas Polres Bima dengan seorang anggota DPRD Kabupaten Bima saat melakukan pemeriksaan terhadap sebuah Toyota Fortuner di jalan.

Ya, insiden ini bermula karena mobil yang dikendarai sang oknum anggota dewan, Rafidin, diketahui menggunakan plat nomor B 1744 CLR yang sudah tak berlaku lagi izin pemakaian plat nomornya sejak tahun 2020.

Tidak hanya itu, mobil tersebut diketahui sudah tidak membayar pajak sejak tahun 2004, wakil rakyat tersebut diketahui Surat Izin Mengemudi (SIM) sudah kadaluarsa, dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) juga mati.

Kendati demikian, setelah peristiwa ini viral Rafidin diketahui langsung mengurus semua surat-surat, termasuk membayar pajak STNK dan langsung membuat SIM.

Berkaca dari peristiwa tersebut, Pemerhati Transportasi dan Hukum Budiyanto menyatakan, pemeriksaan yang dilakukan anggota kepolisian di ruang publik seperti di jalan merupakan salah satu tugas pokok penegak hukum yang sesuai dengan aturan perundang-undangan.

“Jalan raya merupakan salah satu ruang publik yang dapat dimanfaatkan untuk penegakan hukum antara lain berkaitan dengan sikap perilaku pengemudi,” ungkap Budiyanto dalam pesan tertulis, Selasa (30/7/2024).

Maka dari itu, Budiyanto menyebutkan, jika pengemudi kendaraan bermotor yang diduga melakukan kesalahan dapat dihentikan atau dilakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan administrasi dan identitas pengemudi, meliputi surat-surat kendaraan, serta SIM pengemudi.

Sebaliknya, pengemudi yang kedapatan atau diduga melakukan pelanggaran wajib menunjukan surat-surat seperti SIM, STNK atau bukti lain yang sah kepada petugas.

“Jangan malah kemudian marah-marah, karena akan kontra produktif, ada ruang hukum bagi pelanggar untuk Pra Peradilan apabila tindakan petugas tidak sesuai ketentuan dalam hal apa yang diatur dalam ruang lingkup Pra Peradilan,” jelasnya.

Kata Budiyanto, sikap marah-marah kepada petugas sejatinya tidak perlu terjadi apabila masing-masing tahu dan sadar akan hak dan kewajibannya.

Sanksi yang Bisa Dikenakan

Tentu saja dengan kasus di atas, maka bisa kita harus ketahui, jika masa berlaku SIM sudah habis, maka dianggap tidak memiliki SIM sehingga dapat dikenakan pasal 281 Undangan-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).

Pasal 281

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp1 juta.

Sedangkan jika STNK sudah habis masa berlakunya dianggap tidak sah, sehingga dapat dikenakan pasal 288 ayat 1 UU No 22 tahu 2009 tentang LLAJ.

Pasal 288

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dilengkapi dengan STNK atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Adapun Toyota Fortuner disita kepolisian karena telah SIM, STNK dan plat nomor sudah habis masa berlakunya.

Maka dari itu, Toyota Fortuner yang digunakan oknum anggota dewan di Bima ini bisa dijadikan alat bukti dari peristiwa tersebut sesuai pasal 32 ayat 6 Peraturan Presiden nomor 80 tahun 2011.

Pasal 32

Petugas pemeriksa kendaraan bermotor di jalan dapat melakukan penyitaan atas:
a. Surat Izin Mengemudi
b. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor
c. surat izin penyelenggaraan angkutan umum
d. tanda bukti lulus uji
e. barang muatan
f. Kendaraan Bermotor yang digunakan melakukan pelanggaran.

Perlu dicatat, penahanan kendaraan bermotor dapat dilakukan sampai ada keputusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap dan pengemudi atau pemilik kendaraan dapat membuktikan SIM berlaku atau hidup dan menunjukan STNK yang sah.

Source link

Exit mobile version