HomeKriminalPolri mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Calon Legislatif (Caleg)...

Polri mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Calon Legislatif (Caleg) DPRK Aceh Tamiang

Jakarta (ANTARA) – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Sofyan, Calon anggota legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (caleg DPRK) Aceh Tamiang.

“Dugaan TPPU pasti (disangkakan), kami masih menyelidiki TPPU,” kata Direktur Tindak Pidana Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa, di Bareskrim, Minggu.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka Sofyan menerima uang Rp380 juta, hasil dari pengiriman narkoba dari Aceh ke Jakarta.

Dalam pengirimannya tersebut, Sofyan dibantu oleh tiga tersangka, yaitu S alis G, RAF alias F dan IA. Salah satu dari tersangka merupakan adik dari Sofyan. Ketiganya ditangkap di Bakauheni pada 10 Maret 2024.

“Ada adik iparnya yang mengantarkan barang (70 kg sabu) ke Jakarta,” kata Mukti.

Sofyan ditangkap setelah menjadi buron selama 2 bulan. Penangkapan terjadi di Aceh Tamiang (25/5), saat tersangka sedang berbelanja di salah satu toko pakaian.

Menurut Mukti, dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku menggunakan dana dari penjualan narkoba untuk pencalonannya sebagai anggota legislatif.

“Informasinya ada,” kata Mukti.

Namun, tersangka sudah menjalani tes narkoba dengan hasil negatif. Sofyan merupakan bandar narkoba, juga pemodal sekaligus pemilik dari 70 kg sabu.

Sofyan juga memiliki komunikasi dengan seorang tersangka yang masih buron di Malaysia. Barang yang dikirimnya berasal dari Malaysia, dikirim melalui Aceh menuju Jakarta.

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024

Source link

Exit mobile version