HomeBeritaAturan Diubah Dua Kali untuk Muluskan Anak-anak Jokowi Berkuasa, Warganet: MK Mahkamah...

Aturan Diubah Dua Kali untuk Muluskan Anak-anak Jokowi Berkuasa, Warganet: MK Mahkamah Kakak, MA Mahkamah Adik

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) nampaknya sejalan dalam membantu anak-anak Jokowi untuk kembali berkuasa. Menurut Pakar Hukum Feri Amsari, penguasa saat ini tanpa ragu-ragu menunjukkan keangkuhan mereka dalam mendukung politik dinasti Jokowi.

Terkait hal tersebut, warganet di media sosial saat ini banyak mengkritik kedua lembaga yudisial tersebut. Berbagai guyonan muncul dan mengarah pada kritik keras terhadap penguasa saat ini.

Kata-kata kunci Milik Adik, Mahkamah Adik, Mahkamah Kakak menjadi trending topik di media sosial, terutama di platform Twitter.

“Pernahkah Anda tahu? Indonesia memiliki… – Sekitar 6.000 orang PROFESOR – Sekitar 45.000 orang DOKTOR – Sekitar 250.000 orang DOSEN. Namun apa yang terjadi? Mereka tidak pernah mengungkapkan bahwa MK dan MA itu kakak beradik! Jika tidak percaya, tanyakan saja kepada Jan Ethes!” tulis pengguna media sosial @HumorJonTampan sambil membagikan gambar kantor MK dan MA yang diplesetkan menjadi Mahkamah Kakak dan Mahkamah Adik.

“Bivitri: Polanya hampir sama, MK = Memilih Kakak, MA = Memilih Adik. Dahulu MK mengubah aturan demi Gibran. Sekarang MA mengubah aturan demi Kaesang,” tulis akun @Boediantar4, seperti dikutip pada Jumat (31/5/2024).

Sementara itu, dosen STHI Jentera Bivitri Susanti, dalam dialog di Kompas TV, berpendapat bahwa putusan MA tidaklah logis.

“Ini justru membuat saya merasa tidak logis, karena ketika saya membaca atau membahas tiga hakim ini. Tidak logis karena jika memang tujuannya untuk mendukung anak muda, apa bedanya antara tiga bulan dengan empat bulan,” jelasnya.

Exit mobile version