HomePolitikPengertian dan sejarah singkat Pilkada di Indonesia

Pengertian dan sejarah singkat Pilkada di Indonesia

Jakarta (ANTARA) – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan segera dilaksanakan, sebagai bagian dari demokrasi di Indonesia. Proses Pilkada menjadi salah satu pilar penting dalam sistem demokrasi Indonesia, karena seluruh masyarakat akan memilih langsung para pemimpin daerah mulai dari gubernur, bupati, hingga wali kota beserta wakil-wakilnya, yang akan dipercayakan untuk memimpin daerah tersebut.

Lalu apa itu Pilkada dan bagaimana sejarah Pilkada dari awal pelaksanaannya hingga saat ini bisa berlangsung secara langsung? Berikut adalah rangkuman yang telah dihimpun oleh Antara dari berbagai sumber.

Pilkada adalah Pemilihan Kepala Daerah yang diadakan setiap lima tahun sekali dan diatur oleh Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan dari gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakil-wakilnya. Proses ini dikelola oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan diawasi oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Tahapan Pilkada 2024 dijelaskan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024. Pilkada dimulai dengan tahap pencalonan di mana partai politik (parpol) dan gabungan parpol mengajukan kandidat-kandidat mereka untuk bersaing. Calon independen yang memenuhi syarat juga dapat ikut serta. Selanjutnya, KPU menetapkan daftar resmi calon yang akan bersaing.

Pada masa awal kemerdekaan, sistem pemilihan kepala daerah diatur oleh UU No. 22 Tahun 1948 tentang Pemerintah Daerah. Sistem ini menetapkan bahwa kepala daerah provinsi diangkat oleh presiden dari calon yang diajukan oleh DPRD Provinsi, sementara kepala daerah kabupaten diangkat oleh menteri dalam negeri dari calon yang diajukan oleh DPRD Kabupaten.

Seiring dengan perkembangan waktu, pemilihan kepala daerah mengalami perubahan signifikan, terutama dengan munculnya sistem Pilkada langsung yang pertama kali dilaksanakan pada Juni 2005. Perubahan tersebut terus berkembang hingga saat ini, di mana Pilkada langsung menjadi metode utama dalam pemilihan kepala daerah di Indonesia.

Artikel ini disusun oleh M. Hilal Eka Saputra Harahap dan disunting oleh Maria Rosari Dwi Putri. Copyright © ANTARA 2024.

Source link

Exit mobile version