HomePolitikKetua MPR: Polri Peduli dalam Penggolongan Bentuk SIM

Ketua MPR: Polri Peduli dalam Penggolongan Bentuk SIM

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengatakan bahwa penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bentuk kepedulian Polri terhadap keselamatan berkendara.
“Penggolongan SIM mencerminkan kepedulian Polri dalam menempatkan keselamatan berkendara sebagai prioritas utama. Hal ini memastikan bahwa setiap pengguna kendaraan bermotor di jalan raya sudah memenuhi syarat dan kualifikasi sebagai pengemudi,” katanya saat peluncuran penerbitan SIM C1 di Satpas SIM Polda Metro Jaya, Jakarta, pada hari Senin.
Bamsoet, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI), menyatakan siap bekerja sama dengan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk mensosialisasikan pembuatan SIM C1 kepada berbagai komunitas otomotif dan masyarakat umum.
Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM), penggolongan SIM untuk pengendara sepeda motor terbagi menjadi tiga jenis, yaitu SIM C, SIM C1, dan SIM C2.
SIM C digunakan untuk mengemudikan sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin hingga 250 cc, SIM C1 untuk kapasitas silinder mesin di atas 250 cc hingga 500 cc, dan SIM C2 untuk kapasitas silinder mesin di atas 500 cc.
Untuk mendapatkan SIM C1, pengendara harus memiliki SIM C minimal selama satu tahun. Begitu juga untuk mendapatkan SIM C2 yang akan diluncurkan tahun depan, pengendara harus memiliki SIM C1 minimal selama satu tahun.
Menurut Bamsoet, sekitar 61 persen kecelakaan lalu lintas di jalan raya disebabkan oleh faktor manusia, terutama kemampuan dan karakter pengemudi. Pada tahun 2023, kecelakaan lalu lintas telah menyebabkan sekitar 24.437 korban meninggal di Indonesia. Pada bulan Januari 2024 saja, terdapat 11.565 kasus kecelakaan, dimana 32,4 persen melibatkan pengendara remaja yang mungkin belum memiliki SIM.
“Diperkirakan pada Maret 2023, rasio kepemilikan SIM bagi pengendara sepeda motor di Indonesia adalah 1 SIM untuk 13 motor. Hal ini miris, mengingat Indonesia memiliki salah satu populasi sepeda motor terbesar di dunia,” ujar Bamsoet.
Bamsoet menegaskan bahwa penggolongan SIM sesuai dengan spesifikasi kendaraan adalah langkah tepat yang harus didukung, karena perbedaan spesifikasi kendaraan mengharuskan tingkat kemampuan dan keterampilan pengemudi yang berbeda.
“penggolongan SIM C dapat menjadi alat kontrol penting dalam uji kelayakan sebelum pengemudi diberi izin mengemudi di jalan raya, sehingga dapat mengurangi kemungkinan terjadinya kecelakaan lalu lintas,” harap Bamsoet.

Source link

Exit mobile version